NTT Memilih

Satu Caleg di Manggarai Barat Terdata di Daftar Calon Tetap Berstatus Napi

Karena kecolongan, KPU Manggarai Barat kemudian membatalkan pencalonan Bonaventura dari DCT pada 27 November 2023.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Gambar diambil, Rabu 20 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat terlanjur menetapkan Bonaventura Abunawan, seorang narapidana dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Nama caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu lolos dalam penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang diumumkan pada 4 November lalu.

Belakangan ini,  KPU Manggarai Barat baru mengetahui status Bonaventura sebagai narapidana setelah mantan Camat Boleng itu ditahan Kejari Manggarai Barat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah pada 11 September 2023 lalu.

Beberapa bulan sebelumnya tepatnya 13 April 2023, Bonaventura diputus bebas Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam kasus yang sama. Lantaran diputus bebas Bonaventura pun mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Manggarai Barat dari Dapil 1.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Manggarai Barat Catat 12 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

Karena kecolongan, KPU Manggarai Barat kemudian membatalkan pencalonan Bonaventura dari DCT pada 27 November 2023.

Meski begitu, nama Bonaventura tak bisa dicoret dari surat suara Pileg 2024.

"Saat ini sudah ada keputusan KPU Nomor 84 untuk membatalkan pencalonan yang bersangkutan," jelas Komisioner KPU Manggarai Barat Ponsianus Mato, Rabu 20 Desember 2023.

Lanjut Ponsi, pembatalan DCT Bonaventura itu berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu Manggarai Barat. Saran itu kemudian ditindaklanjuti KPU dengan melakukan klarifikasi ke Kejari Manggarai Barat.

Hasil klarifikasi membenarkan Bonaventura berstatus napi sehingga penetapannya sebagai DCT dibatalkan. Kendati pencalonan Bonaventura telah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, namanya tetap tertulis dalam surat suara.

 

"Teknisnya nanti pada saat pemungutan suara kami akan menginfokan ke petugas di TPS agar memberitahu para pemilih untuk tidak mencoblos yang bersangkutan. Jika orang terlanjur mencoblos, berdasarkan PKPU tahun 2019 tentang calon yang tidak memenuhi syarat, maka suaranya akan diserahkan ke partai politik bersangkutan (PKN)," terang Ponsi.

Sebelumnya pada 11 September 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kembali menahan mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam kasus pemalsuan surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng.

Bonavantura dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejari Mabar atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023. Bonaventura divonis penjara satu tahun enam bulan dalam kasus ini. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved