Hari Besar Nasional
Jadwal Cuti Bersama Natal 2023, Tribuners Wajib Tahu
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah diperbarui pada September 2023, pemerintah menetapkan hari libur nasional, hari besar dan cuti bersama.
POS-KUPANG.COM - Tribuners, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk hari libur nasional tahun 2023.
Berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri yang telah diperbarui pada September 2023, pemerintah menetapkan hari libur nasional, hari besar nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2023, Tribuners Wajib Tahu
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (11/10/2022) lalu.
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Untuk Hari Raya Natal yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, maka menurut SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, cuti bersama Natal 2023 akan berlangsung pada Selasa, 26 Desember 2023. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.