Seleksi CPNS 2023
Kenali 2 Metode SKB CPNS 2023, CAT dan Non CAT, Apa Perbedaannya? Berikut Penjelasannya
Pelaksanaannya tinggal menghitung hari, Kenali 2 Metode SKB CPNS 2023, CAT dan Non CAT, apa Perbedaannya? Berikut penjelasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki Tahap Ujian SKB. Menjelang Ujian SKB CPNS 2023, ada beberapa hal yang perlu diketahui peserta Seleksi CPNS 2023.
Mulai dari Materi Penting SKB CPNS 2023 hingga Metode SKB CPNS 2023.
Sesuai rilis yang dikeluarkan BKN, ada 2 Metode SKB CPNS 2023, Sistem CAT (Computer Assisted Test) dan Non CAT.
Lalu apa itu Sistem CAT dan Non CAT?
Sejumlah instansi menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT dan Non-CAT dalam seleksi rekrutmen CPNS 2023.
Dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT dilaksanakan mulai 3-22 Desember 2023.
Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT diselenggarakan mulai 16 hingga 22 Desember 2023.
SKB dengan Sistem CAT
Melansir bkd.sultengprov.go.id, Selasa (28/11/2023), metode dengan Sistem CAT adalah seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Dengan metode CAT, hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung saat ujian selesai.
Hasil ujian dengan metode CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem sehingga dapat mempermudah proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung.
Jadi, SKB CAT adalah SKB dengan menggunakan seleksi berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa langsung dilihat saat ujian selesai.
SKB Non-CAT
SKB Non-CAT adalah jenis tes SKB yang pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.
SKB Non CAT ini biasanya meliputi tes wawancara, tes praktek kerja, tes kesehatan fisik hingga tes kesehatan jiwa.
4 Materi SKB CPNS Kemendikbud 2023:
A. Jabatan Asisten Ahli Dosen
1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
2. Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:
- Teks artikel ilmiah;
- Teks argumentatif;
- Teks pengumuman; dan
- Teks berita.
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:
- Critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;
- Analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;
- Creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan
- Strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.
4. Dimensi Psikologi Karakteristik kepribadian dalam aspek:
- Integritas;
- Keunggulan personal;
- Keunggulan sebagai pembelajar;
- Kompetensi sosial; dan
- Penggerak perubahan.
B. Jabatan Lektor Dosen
1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
2. Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:
- Teks artikel ilmiah;
- Teks argumentatif;
- Teks pengumuman; dan
- Teks berita.
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:
- Critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;
- Analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;
- Creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan
- Strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.
4. Dimensi Psikologi Karakteristik kepribadian dalam aspek:
- Integritas;
- Keunggulan personal;
- Keunggulan sebagai pembelajar;
- Kompetensi sosial; dan
- Penggerak perubahan.
Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
Jadwal SKB CPNS Kemendikbud 2023
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
2. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
3. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
4. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
5. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
6. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
7. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
9. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
10. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
11. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
12. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
13. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
14. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
16. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
17. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.