Pemilu 2024
TPS di Luar Negeri: KPU Mencari Solusi untuk Mengatasi Kendala Perizinan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari solusi untuk mengatasi kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari solusi untuk mengatasi kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.
Kepala Bidang Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan beberapa negara seperti China sudah menyatakan TPS tidak bisa dibangun di luar wilayahnya, yakni di Hong Kong dan Makau.
“Situasi serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kami mengetahui kondisi setelah penetapan kami. Oleh karena itu, solusinya akan kita bahas dalam rapat paripurna,” kata Idroos.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 Dijual Rp 1,14 Miliar, Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Pemilu
Ia mengatakan ada tiga pilihan pemilu di luar negeri: menggunakan TPS di luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan pos.
Pos merupakan pilihan yang aman karena setiap paket pos mempunyai alamat yang lengkap. Jika penerima tidak ditemukan, paket pos dikembalikan ke pengirim – KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) – untuk diamankan, tambahnya.
“Keputusan sudah final, namun ada kondisi di luar kendali kami yang menghentikan proses tersebut karena (pemilu di luar negeri) didasarkan pada yurisdiksi masing-masing negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mendirikan TPS di 128 negara perwakilan, dengan total jumlah PPLN, kotak suara keliling, dan posko mencapai 3.059.
Jumlah pemilih Indonesia di luar negeri tercatat sebanyak 1.750.474 orang, terdiri dari laki-laki 751.260 orang dan perempuan 999.214 orang.
Idroos mengatakan, perubahan apa pun terkait pemilu luar negeri 2024 perlu disesuaikan dengan kebijakan yurisdiksi masing-masing negara.
Hal ini dapat mempengaruhi pendistribusian logistik yang harus dikirim paling lambat sebulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai penugasan masing-masing PPLN.
Pada 13 November 2023, KPU mengumumkan nama tiga pasangan calon peserta Pilpres dan Wakil Presiden 2024.
Berdasarkan hasil imbang, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor resmi 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor resmi dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
(antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PPLN-Praha_02.jpg)