Berita Kota Kupang
Penjelasan Imigrasi Soal Pemilu, Apakah WNA dan ABG Boleh Ikut Memilih
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Warga Negara Asing (WNA) dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) juga memiliki hak suara dalam pemilu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemilihan Umum ( Pemilu ) adalah salah satu momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki dan menggunakan hak untuk memilih pemimpin dan perwakilannya.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Warga Negara Asing (WNA) dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) juga memiliki hak suara dalam pemilihan umum tersebut ?
Kasubsi Status Keimigrasian Imigrasi Kupang, Milan Susana Moeda mengatakan, Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam Pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Meskipun beberapa WNA, yakni pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan jangka waktu terbatas, namun penting untuk dicatat bahwa KTP bukanlah bukti kewarganegaraan, melainkan dokumen kependudukan.
Baca juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia
Untuk itu, kata Moeda, WNA tidak memiliki hak pilih layaknya WNI dalam pemilu di Indonesia. Moeda mengatakan hal berbeda didapat oleh anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA atau biasa disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang mana anak dalam kategori ini diberikan kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan dalam saat bersamaan secara terbatas.
"Hukum Pemilu di Indonesia tidak mengatur tentang ada tidaknya hak pilih untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda. Namun, dengan statusnya juga sebagai WNI secara terbatas maka ABG memiliki hak pilih dan bisa menjadi pemilih jika sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin sampai batas usia 21 tahun yang merupakan batas usia terakhir bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan," ungkap Moeda di Kupang, Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: Imigrasi Maumere Terima Kunjungan Monev Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham NTT
Dengan demikian, kata Moeda, berbeda dengan Warga Negara Asing yang tidak memiliki hak pilih, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas memiliki hak yang sama dengan WNI termasuk dalam Pemilihan Umum sampai tiba waktunya ABG tersebut harus memilih kewarganegaraan definitifnya, yakni pada usia 18 hingga paling lambat 21 tahun.
Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa pada kasus tertentu, dengan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu di Indonesia, ABG tersebut beresiko kehilangan kewarganegaraan asingnya jika menurut hukum negara asingnya tersebut, orang yang berpartisipasi dalam pemilu negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.
Selain itu, agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, perlu adanya peraturan yang mengatur secara terperinci hak - hak ABG serta mensosialisasikan mengenai mekanisme atau prosedur ABG dalam menyalurkan haknya karena banyak masyarakat yang belum mengenal konsep Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS