Pilpres 2024
Dukung Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024
Aparatur desa yang baru-baru ini mendeklarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran kini menuai sorotan. Disebut berpotensi lakukan pelanggaran di Pemilu 2024
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung salah satu calon tertentu, sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
Namun, dia berharap, semua elemen bangsa bisa menjaga pemilu agar netral. "Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu. Namun saya harap semua elemen bangsa, bersama-sama menjaga pemilu agar berjalan baik, jujur, adil, netral, tanpa kira jadi terpecah-pecah," ujarnya.
Sementara itu, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai mobilisasi perangkat desa dalam pemilu merupakan salah satu gaya kepemimpinan rezim Orde Baru.
Direktur Puskapol UI Hurriyah menyebut langgam pemerintahan Orde Baru di tangan Soeharto bersifat "monoloyalitas" dengan senjata berupa mobilisasi aparat negara. Bukan hanya aparat keamanan, aparat desa juga menjadi salah satu unsur penting untuk dimobilisasi.
Keberadaan aparat desa, meskipun memerintah di satuan terkecil, justru membuatnya tidak dapat disepelekan karena kedekatannya dengan rakyat di akar rumput.
Dengan tangan-tangan yang menjamah sampai tingkat terkecil pemerintahan, rezim Orde Baru bisa melanggengkan kekuasaannya dengan digdaya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa sinyal dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran merupakan benih pelanggaran di masa kampanye.
Baca juga: Prabowo-Gibran Terus Diserang, Nurul Arifin: Biar Aja, Makin Diserang Makin Populer
Baca juga: Susi Pudjiastuti Jadi Rebutan Tim Prabowo-Gibran dan Timnas Anies-Muhaimin, Begini Faktanya
Sebab, pada masa kampanye nanti, aparat desa dilarang bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Muhammad Asri Anas
Koordinator Nasional Desa Bersatu
Stadion Gelora Bung Karno
Abdul Halim Iskandar
Mendes PDTT
Puan Maharani
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.