Pilpres 2024

Dukung Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Aparatur desa yang baru-baru ini mendeklarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran kini menuai sorotan. Disebut berpotensi lakukan pelanggaran di Pemilu 2024

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JADI SOROTAN – Desa Bersatu yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran, kini menuai kritikan. Pasalnya, aparatur desa dilarang memihak pasangan calon tertentu. Karena jika memihak, maka itu akan menimbulkan masalah. 

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung salah satu calon tertentu, sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

Namun, dia berharap, semua elemen bangsa bisa menjaga pemilu agar netral. "Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu. Namun saya harap semua elemen bangsa, bersama-sama menjaga pemilu agar berjalan baik, jujur, adil, netral, tanpa kira jadi terpecah-pecah," ujarnya.

Sementara itu, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai mobilisasi perangkat desa dalam pemilu merupakan salah satu gaya kepemimpinan rezim Orde Baru.

Direktur Puskapol UI Hurriyah menyebut langgam pemerintahan Orde Baru di tangan Soeharto bersifat "monoloyalitas" dengan senjata berupa mobilisasi aparat negara. Bukan hanya aparat keamanan, aparat desa juga menjadi salah satu unsur penting untuk dimobilisasi.

Keberadaan aparat desa, meskipun memerintah di satuan terkecil, justru membuatnya tidak dapat disepelekan karena kedekatannya dengan rakyat di akar rumput.

Dengan tangan-tangan yang menjamah sampai tingkat terkecil pemerintahan, rezim Orde Baru bisa melanggengkan kekuasaannya dengan digdaya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa sinyal dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran merupakan benih pelanggaran di masa kampanye.

Baca juga: Prabowo-Gibran Terus Diserang, Nurul Arifin: Biar Aja, Makin Diserang Makin Populer

Baca juga: Susi Pudjiastuti Jadi Rebutan Tim Prabowo-Gibran dan Timnas Anies-Muhaimin, Begini Faktanya

Sebab, pada masa kampanye nanti, aparat desa dilarang bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved