Pilpres 2024

Dukung Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Aparatur desa yang baru-baru ini mendeklarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran kini menuai sorotan. Disebut berpotensi lakukan pelanggaran di Pemilu 2024

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JADI SOROTAN – Desa Bersatu yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran, kini menuai kritikan. Pasalnya, aparatur desa dilarang memihak pasangan calon tertentu. Karena jika memihak, maka itu akan menimbulkan masalah. 

POS-KUPANG.COM – Aparatur desa yang baru-baru ini mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, kini menuai sorotan. Tindakan mereka itu dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu pada Pilpres 2024 mendatang.

Namun penilaian tersebut ditepis oleh Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Ia menyebutkan bahwa apa yang dilakukan bukan merupakan bentuk kampanye kepada pasangan calon tertentu.

"Jadi gini, kalau ada yang menuduh bahwa ini menggerakkan, ini berkampanye, saya katakana tidak. Ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas diplomatis.

Untuk diketahui, pada 19 November 2023 di Jakarta, para aparatur perangkat desa se-Indonesia berkumpul di Stadion Gelora Bung Karno, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Pada momen itu, Gibran pun didaulat untuk berpidato. Meski demikian, Putra Sulung Presiden Jokowi itu tidak menyinggung sama sekali soal dukung-mendukung di Pilprpes 2024.

Aparat Tak Boleh Memihak

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar mengatakan, yang namanya aparatur desa, tak boleh memihak. Aparatur desa itu harus netral.

Dalam pemilu, katanya, biasanya perangkat desa direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Jadi kalau tidak netral ya sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

"(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan.

Dalam aturannya, Abdul Halim menyatakan kepala desa dan perangkat desa juga tak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa.

Hal ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa, dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Jika dilangar maka akan dipidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Meski dilarang menjadi pelaksana maupun tim kampanye, Abdul Halim menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.

Saat ditanya lebih soal acara deklarasi dukungan ke Prabowo-Gibran, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi. Karena urusan sanksi merupakan ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu, kewenangan ada di Kemendagri. Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Tidak Ada Larangan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved