Berita Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil 'Hilang'
Sebelum menjadi Ketua KPK pada tahun 2019, Firli Bahuri sudah mengabdi selama 40 tahun sebagai anggota Polri.
Firli Bahuri menyampaikan ia telah melaksanakan kewajibannya dan memenuhi kebutuhan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan memeras SYL, termasuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Telah dikatakan dan saya sampaikan selengkap-lengkapnya, termasuk juga memenuhi permintaan penyidik terkait permintaan dokumen LHKPN saya telah saya sampaikan kepada penyidik melalui biro hukum," ujarnya.
Baca juga: Firli Bahuri Menghindar dari Wartawan, Ketua KPK Dicecar 15 Pertanyaan
Firli Bahuri mengatakan dirinya mengklaim akan berupaya menjemput keadilan bagi dirinya. "Semoga seluruh bangsa Indonesia bisa bangkit dari titik nadir hidupnya masing-masing, terutama ketika pengabdian dan korsanya diuji sebagai aparat penegak hukum. Saya dalam status sebagai WNI sungguh berharap seluruh proses pemeriksa dilakukan dengan prinsip sebagaimana hukum yang berlaku, tentulah kita menunggu keadilan," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah mengenai pernyataan Firli Bahuri yang merasa asing dengan Mabes Polri, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri, Brigjen Achmad Ramadhan menolak berkomentar panjang.
Ia meminta hal itu ditanyakan balik kepada Firli Bahuri. "Kalau itu kan tanya ke beliau," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menolak mengomentari kasus yang kini menjerat Firli Bahuri. Ia berkilah kasus itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sehingga meminta wartawan menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Silakan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Firli Bahuri kini tersandung kasus dugaan pidana pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Kasus itu tengah disidik oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tutup Wajah Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Terkait kasus itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri yang dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di salah satu ruang markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meski begitu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Firli setelah melakukan analisa dan evaluasi (anev).
"Nanti akan kita tentukan (kemungkinan periksa Firli lagi) pada anev maupun rapat konsolidasi yg kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini (kemarin)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (17/11).
Di sisi lain, dalam kasus ini polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka. Gelar perkara itu, disebut Ade, juga akan ditentukan setelah pihaknya melakukan anev soal penyidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober itu.
"Proses penentuan atau penetapan tsk dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 (KUHP) ya," ucapnya.
Kaget Mobil 'Hilang'
Firli Bahuri menjalani di Mabes Polri pada Kamis (16/11) sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Polisi
Pada pemeriksaannya yang kedua itu Firli Bahuri datang ke Bareskrim melalui pintu yang tak bisa diakses wartawan. Saat keluar juga begitu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.