Berita Sumba Timur
Sidang Praperadilan Mantan Direktris RSUD URM VS Kejari Sumba Timur Ditunda
persidangan melakukan pemanggilan terakhir Tergugat sekaligus penyampaian jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sidang Praperadilan antara Penggugat, Mantan Direktris RSUD URM, dr. Lely Harakay melawan Tergugat, Kejaksaan Tinggi NTT cq. Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait kasus dugaan korupsi dana kebersihan Tahun anggaran 2020-2021 pada RSUD URM Waingapu, berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu 15 November 2023.
Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Albert Bintang Partogi, yang hanya dihadiri kuasa hukum Penggugat, Pengacara Rudiyanto Kabunang dan Anderias Tamu Ama.
Sedangkan pihak Tergugat, Kejaksaan Negeri Sumba Timur hanya tidak hadir dengan surat keterangan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa Kejari Sumba Timur meminta penundaan jadwal persidangan karena jaksa yang ditunjuk sementara bertugas di luar kota.
Ketidakhadiran Pihak Tergugat, maka majelis hakim persidangan meminta agar melakukan pemanggilan terakhir kepada pihak Tergugat sekaligus memulai sidang Pertama Praperadilan sekaligus jawaban Tergugat dan jadwalnya pada 22 November 2023 mendatang.
Baca juga: Mantan Direktris RSUD Waingapu Drop dan Masuk IGD, Keluarga Nilai Kejari Sumba Timur Arogan
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Rudiyanto Kabunang mengatakan ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan itu hal biasa, namun hal yang diuji terkait alat bukti yang dipakai dalam penanganan perkara tersebut.
"Tujuan Praperadilan agar kami dapat menguji alat bukti yang dipakai oleh Kejaksaaan dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Penggugat, dr. Lely, sehingga ketidakhadiran pihak Tergugat, maka Majelis Hakim punya kewenangan menjadwalkan ulang mulainya sidang Praperadilan itu," jelas Kabunang.
Pihak Penggugat juga telah memasukkan surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk tetap mengadili dan memeriksa perkara yang dimaksud, sebab pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Tergugat, dr. Lely untuk perkaranya telah dinyatakan tuntas (P-21).
Namun pihaknya berpatokan pada Putusan MK Nomor 102/Pu./13/2015 memutuskan kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon Praperdilan.
Humas Pengadilan Negeri Waingapu, Hakim Hendro Sismoyo mengatakan bahwa majelis hakim praperadilan menunda persidangan karena pihak tergugat Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak hadir.
Kemudian majelis hakim menjadwalkan ulang agenda persidangan melakukan pemanggilan terakhir Tergugat sekaligus penyampaian jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat.
Baca juga: DPRD Sumba Timur Minta Optimalkan Pengawasan dan Pendataan Warga Beli Beras SPHP
Terkait gugatan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara berlangsung selama Tujuh hari kerja yang dimulai setelah persidangan pertama berupa penyampaian gugatan hingga putusan nanti.
Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, maka sidang akan tetap berlangsung dan nanti majelis hakim yang akan menilai serta mengambil putusan. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.