NTT Memilih

Tidak Ada Sengketa Pemilu, Bawaslu Alor Fokus Pengawasan Jelang Kampanye

Berbeda dengan pemilu tahun 2019, yang mana Bawaslu menerima 4 sengketa pemilu namun pada Pemilu 2024 kali ini semua berjalan lancar.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Orias Langmau, S.E., selaku Ketua Bawaslu Alor periode 2023/2028 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor mengatakan hingga batas akhir penetapan tidak ada tanggapan ataupun aduan dari masyarakat, serta tidak ada sengketa Pemilu di tahapan ini.

Kepada POS-KUPANG.COM, Orias Langmau, S.E, ketika ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, pada tahapan ini pihaknya fokus pada tiga hal, salah satunya adalah pengawasan jelang Kampanye.

“Sampai dengar batas akhir setelah penetapan DCT tidak ada sengketa. Artinya 514 caleg telah ditetapkan, tidak ada tanggapan masyarakat dan tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, berarti ada potensi sengketa. Tetapi kali ini tidak,” ujarnya, Senin 13 November 2023.

Baca juga: Penjabat Bupati Alor Janji Benahi Pariwisata

Berbeda dengan pemilu tahun 2019, yang mana Bawaslu menerima 4 sengketa pemilu namun pada Pemilu 2024 kali ini semua berjalan lancar.

“Fokus kita sekarang ada 3 yakni penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), pengawasan logistik, dan pengawasan tahapan kampanye. Maka persiapan sudah kita lakukan, jadi sampai saat ini belum ada dugaan pelanggaran Pemilu. Kita fokus kepada pencegahan,” jelasnya.

Untuk daftar pemilih ada beberapa pemilih Alor yang saat ini sedang berada di luar negeri.

“Pemilih luar negeri kemarin ada proses penyusunan DPT sudah terkonfirmasi. Tinggal menunggu saja apakah saat pelaksanaan pemilu mereka berada di luar negeri atau tidak ini tergantung waktu. Ini prosesnya sudah jalan dan ada beberapa yang sudah menghubungi kita tentang Pemilu ini karena ada yang pulang dan melakukan Pemilu di Alor. Kalau memilih di luar negeri tentu tidak bisa memiliki surat suara. Tetapi kita pastikan hak pilih mereka tetap terpenuhi.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Alor Adakan Diskusi Bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tribuana

Terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, Orias menyampaikan bahwa penandatanganan akan terjadi pada Rabu, 15 November 2023 berpusat di Kota Kupang. 

Penandatanganan ini dilakukan secara serempak untuk kabupaten yang ada di NTT. Orias menambahkan tidak menutup kemungkinan ada daerah yang sudah melakukan penandatanganan.

“Kita juga menunggu arahan Penjabat Bupati Alor, nanti tindak lanjutnya seperti apa,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved