Berita NTT

Abraham Liyanto Beri Penguatan bagi Tim Program Keluarga Harapan Kabupaten Kupang

Syarat penerima PKH, yakni terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan atau desa setempat.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto . 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Satu di antara kegiatan anggota DPD RI asal Provinsi NTT, Abraham Liyanto saat reses adalah memberi penguatan terhadap anggota tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kupang di Harper Hotel Kupang, Kamis, 9 November 2023 malam.

Pertemuan yang diikuti sekitar 50 orang itu membedah secara khusus peran tim dalam mendampingi masyarakat yang tergolong dalam PKH itu.

Dalam pertemuan itu Abraham menegaskan tentang upaya untuk membantu keluarga PKH agar dapat keluar dari kemiskinan.

Abraham mengatakan, tugas tim tak semata membagi-bagi uang kepada warga penerima, tetapi wajib mendorong mereka untuk bangkit dari keterpurukan.

Baca juga: Anaknya Ikut Caleg DPR RI, Abraham Liyanto: Itu Pilihan Dia Sendiri

Jika saja tim PKH melakukan dengan sungguh-sungguh, maka bisa membuahkan hasil, yakni kelak nanti warga itu tak tergolong lagi dalam PKH.

Abraham menawarkan agar masyarakat dapat didorong untuk mengenyam pendidikan, menjaga kesehatan dan meningkatkan ekonominya.

Tentang hal ini Abraham mengatakan, ia telah menyediakan beasiswa bagi siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik untuk mengikuti kuliah di Universitas Citra Bangsa Kupang.

“Ini merupakan sumbangan saya bagi daerah ini. Nasib tiap orang dapat berubah jika ia berpendidikan baik,” katanya.

Abraham optimis persoalan-persoalan dapat tuntas jika tiap orang memiliki tekat, semangat untuk keluar dari kemelut hidup. Jika tiap orang melakukan dengan sungguh-sungguh, maka hasilnya dapat diraih kelak nanti.

Memang, kata senator ini butuh proses, butuh waktu dan pergumulan dari waktu ke waktu.

Untuk ketahui, PKH merupakan program bantuan sosial untuk keluarga miskin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Nominal bantuan PKH sesuai kategori, yakni ibu hamil Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun.

Anak usia dini/balita 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun. Lansia Rp 600.000 untuk tiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

Syarat penerima PKH, yakni terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan atau desa setempat.

Baca juga: Abraham Liyanto: Berantas Tuntas Mafia Tanah di NTT

Mereka bukan ASN, TNI, Polri, belum menerima bantuan lain seperti BLT, UMKM, BLT subsidi gaji dan kartu prakerja. Nama calon PKH telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahreraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. (pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved