NTT Memilih

465 Caleg di Sumba Barat Daya Rebut 35 Kursi DPRD

Ke-465 Calon Legislatif tersebut akan memperebutkan 35 kursi DPRD Sumba Barat Daya periode 2024-2029 pada Pemilu legislatif tanggal 14 Februari 2024.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
PENGURUS - Foto Pengurus DPC Partai PSI Sumba Barat Daya adalah parpol ke-14 mendaftarkan Caleh di KPU SBD. Nampak pengurus PSI menerima dokumen berita acara pendaftaran caleg dari ketua KPU SBD, Mikael Bulu, S.H didampingi empat komisioner KPU SBD, hadir pula Bawaslu Sumba Barat Daya setelah dinyatakan lengkap di kantor KPU SBD, Minggu 14 Mei 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Mikael Bulu, S.H mengatakan,  berdasarkan daftar calon tetap legislatif ( DCT ) tahun 2024 tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya  sebagaimana telah ditetapkan KPU RI tanggal 3 Nopember 2023 terdapat 465 Calon Legislatif.

Ke-465 Calon Legislatif tersebut akan memperebutkan 35 kursi DPRD Sumba Barat Daya periode 2024-2029 pada Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024.

Hal itu berarti terdapat 430 calon legislatif 2024 gagal masuk lembaga terhormat DPRD Sumba Barat Daya periode 2024-2029. Hal itu karena kuota kursi DPRD Sumba Barat Daya hanya 35 kursi.

Baca juga: Stok BBM Jenis Pertalite Kosong, SPBU Tambolaka Sumba Barat Daya Sepih

Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Mikael Bulu, S.H menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada acara deklarasi pemilu damai yang di kantor Kodim 1629 Sumba Barat Daya, Jumat 10 Nopember 2023.

Mikael Bulu menyebutkan, saat ini daftar pemilih tetap pemilu 2024 Sumba Barat Daya sebanyak 240.951 pemilih. Masyarakat Sumba Barat Daya akan memiliih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD NTT, DPRD Kabupaten  serta pemilihan presiden dan wakil presiden  di 901 TPS se-Sumba Barat Daya tanggal 14 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Pemda Sumba Barat Daya untuk menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)  partai politik dan calon legislatif 2024.

Pihaknya berharap secepatnya mendapatkan jawaban sehingga segera menetapkan titik-titik pemasangan APK mengingat kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved