Kabar Artis
Inara Rusli Resmi Sandang Status Janda, Mantan Istri Vigoun Ungkap Tak Batasi Eks Suami Bertemu Anak
Inara Rulsi kini remi menyandang status janda setela Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari sang suami Virgoun
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Inara Rulsi kini remi menyandang status janda setela Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari sang suami Virgoun
Dia Inara Rusli juga mengungakapkan tak membatasi anak untuk bermu ayah yang sudah menjadi mantan suaminya
Putusan cerai keduanya telah diresmikan oleh majelis hakm Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Inara Rusli juga mendapatkan hak asuh ketiga anaknya.
Pasca berpisah, Inara Rusli janji tidak akan menghalangi komunikas Virgoun dengan ketiga anaknya.
Ia juga akan membuka kesempatan komunikasi untuk ibu dan kakak Virgoun
Baca juga: Resmi Bercerai! Inara Rusli Menang Telak dari Virgoun Dapat Hak Asuh Anak dan Penghasilan Royalti
"Pasti saya sebagai seorang Muslim yang memang dididik dari kecil untuk menghormati orang yang lebih tua, apalagi mereka juga pernah menjadi bagian dari keluarga aku," kata Inara Rusli saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023), dilansir dari Tribunseleb.
"Jadi ya sudah sepantasnya aku untuk tetap menjalin silaturahmi dengan mereka," ungkap Inara.
Inara Rusli sadar bahwa Virgoun dan keluarganya adalah bagian dari keluarga anak-anaknya.
Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Buka Suara Ungkap Alasan Jalan dengan Wanita Lain, Suami Okie Ngaku Ada Masalah
"Karena bagaimanapun mereka juga masih menjadi bagian keluarga dari anak-anakku," terang Inara.
"InsyaAllah (tak membatasi) selama nggak bertentangan dengan jadwal anak-anak sekolah, kursus, dan lain sebagainya, pasti saya kasih izin kok," jelasnya.*
Artikel lain terkait Inara Rusli
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Inara Rusli Resmi Cerai, Janji Tak Batasi Virgoun Ketemu Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.