Pilpres 2024

MKMK Segera Putuskan Hasil Pemeriksaan Etik Hakim MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jika tak ada aral melintang Selasa 7 November 2023 pekan depan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil pemeriksaan etik hakim MK.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DIPUTUSKAN – Dalam waktu dekat, MKMK akan mengambil keputusan soal hasil pemeriksaan etik hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. 

POS-KUPANG.COM – Jika tak ada aral melintang, maka Selasa 7 November 2023 pekan depan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memutuskan hasil pemeriksaan etik terhadap para hakim MK.

Pemeriksaan etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres itu telah menghantar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

Keputusan MK tentang batas usia capres-cawapres itu telah mengundang kontraversi di tengah masyarakat. Dalam situasi inilah muncul 21 laporan yang menggugat keputusan MK soal itu.

Dari 21 laporan tersebut, 9 di antaranya khusus dialamatkan kepada Ketua MK, Anwar Usman. Atas hal itulah, sehingga MKMK pun mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap para hakim MK termasuk Anwar Usman.

Terhadap langkah MKMK tersebut,  Sekjen PDIP  Hasto Kristiyanto menyatakan  menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Mahkamah Etik. Ia yakin  Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie akan mengambil putusan yang terbaik dan berkeadilan.

“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto di Stadion Utama GBK Senayan, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi merupakan benteng penjaga demokrasi. Oleh karena itu,  keberadaannya tak boleh dikebiri oleh siapa pun termasuk tangan-tangan kekuasaan.

Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Terancam Batal Cawapres

Menurut dia, tidak boleh ada satu pihak pun yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. Apalagi, mengorbankan hukum demi melanggengkan kekuasaan.

“Jadi, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan sehingga hukum dikorbankan,” kata Hasto.

Oleh karena itu ia meminta Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu 1 November 2023.

Temuan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.

Kronologi mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion.

Ketika itu, 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.

RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief. Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kaget Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat

"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved