NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Siap Menghadapi Sengketa Pemilu

Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
MEDIA GATHERING - Suasana Media Gathering publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD yang berlangsung di Kafe Kebun, kota Soe, Rabu 1 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Timor Tengah Selatan telah melakukan persiapan guna menghadapi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCT oleh KPUD Timor Tengah Selatan.

Hal itu terungkap saat kegiatan Media Gathering publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD yang berlangsung di Kafe Kebun, kota Soe, Rabu 1 November 2023.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November dan melakukan pengumuman DCT pada 4 November 2023.

"Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang adjudikasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Timor Tengah Selatan," ungkap Ketua Bawaslu  Timor Tengah Selatan, Desi Nomleni didampingi Komisoner Bawaslu, Dedan M. Aty.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Kabupaten Kupang Fokus Awasi Penyusunan DCT

Dikatakan, simulasi tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Timor Tengah Selatan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu," ujarnya.

Menurut Desi, Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.

"Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu akan memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima," jelasnya.

Selanjutnya, Dedan M. Aty menambahkan bahwa penyampaian kelengkapan permohonan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.

 Disampaikan, Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat:

a. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik;

Baca juga: NTT Memilih, Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Ngada dan Para Jurnalis Intens Diskusi Soal Politik Uang

b. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon;

c. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu;

d. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;

f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;

g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;

h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan

i. Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.

 "Setelah menerima permohonan, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan yakni menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi," paparnya.

 Dikatakan, Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:

a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;

b. perundingan kesepakatan;

c. penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;

d. penandatanganan berita acara mediasi; dan

e. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.

f. Adjudikasi dilaksanakan dengan agenda:

g. pembacaan permohonan pemohon;

h. pembacaan jawaban termohon;

i. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;

j. pemeriksaan alat bukti;

k. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan pembacaan putusan.

Pantauan Pos Kupang, kegiatan Media Gathering publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD ini dihadiri oleh para pekerja media.

Pada kesempatan ini dilakukan diskusi santai bersama para Jurnalis terkait pengawasan pemilu dan sengketa proses pemilu. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved