Berita NTT

Kenaikan Klaim Santunan Jasa Raharja NTT Capai Rp 1 Miliar 

berhak mendapatkan santunan jika menjadi korban misalnya ditabrak kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
HO/JASA RAHARJA
KEPALA - Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - kenaikan klaim pengajuan santuan kepada PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, pada periode September 2022 total santunan sebesar yang diberikan Jasa Raharja NTT sebesar Rp18.074.069.426 dan pada periode September 2023 mencapai Rp19.242.910.381 dengan total pembayaran klaim mengalami kenaikan sebesar Rp1.168.840.955 atau mengalami peningkatan sebesar 6,47 persen.

Ia merinci, untuk jumlah total kasus hingga September 2023 sebanyak 1.062 jika dibandingkan periode yang sama ada 988 kasus.

Artinya, ada peningkatan sebanyak 74 korban atau 7,49 persen bila dibandingkan dengan September 2022.

Baca juga: Delegasi NTT Sabet Juara Cerdas Cermat Remaja Pesparani Nasional III

Ada pun nilai pemberian klaim santunan pada periode September 2022 yakni santunan meninggal dunia sebesar Rp12.050.000.000, santunan luka-luka sebesar Rp 5.582.582.075, santunan cacat tetap sebesar Rp98.750.000, santunan penguburan sebesar Rp52.000.000 dan santunan ambulance/P3K sebesar Rp290.737.351.

Sementara pemberian klaim santunan hingga periode September 2023 untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp12.300.000.000, santunan luka-luka Rp6.419.781.164 , santunan cacat tetap Rp125.250.000, santunan penguburan sebesar Rp36.000.000 dan santunan ambulance/P3K sebesar Rp361.879.217.

"Peningkatannya sangat signifikan kecelakaan di NTT. Kalau kota Kupang sendiri karena kota Kupang dan kabupaten Kupang padat juga di situ terjadi peningkatan juga. Sampai dengan September 2022, pengajuan klaim sebesar Rp2,5 miliar dengan total korban 190 orang. Sampai dengan September 2023 korban 198 persen ada peningkatan 4,21 persen,"terang Hidayat pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Hidayat juga menjelaskan, PT Jasa Raharja hanya menerima pengajuan santuan untuk kasus-kasus korban yang terjamin. Dalam pengklaiman santunan Jasa Raharja memiliki sifat kasus kecelakaan yang terbagi menjadi dua yaitu kasus korban terjamin dan kasus korban tidak terjamin.

Pertama, korban terjamin adalah orang yang menjadi korban akibat dari penyebab kecelakaan itu. Kedua, untuk sarana penumpang angkutan umum kalau mengendarai moda transportasi umum baik darat, laut, udara, sungai penyeberangan jika terjadi kecelakaan meskipun kecelakaan tunggal itu dijamin oleh Jasa Raharja.

Korban tidak terjamin adalah kecelakaan tunggal, terjadi bencana alam, kendaraan ini digunakan dalam satu arena ketangkasan seperti gasstrack, road race, balapan liar, adanya indikasi kendaraan yang digunakan dalam tindakan kejahatan atau kriminal.

Baca juga: Senator NTT Abraham Liyanto Ajak Kepala Desa Bangun NTT Melalui Tiga Program

"Kalau misalnya terjadi bencana alam seperti yang kita alami badai Seroja di NTT itu di luar dari keterjaminan pembayaran Jasa Raharja," lanjutnya.

Seseorang (korban) berhak mendapatkan santunan jika menjadi korban misalnya ditabrak kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan, sehingga korban layak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Penerima santunan kecelakaan ini ada kriteria jika yang menjadi korban mengalami luka-luka, korban berhak mendapatkan perawatan di 54 Rumah Sakit (RS) di NTT.

Jika meninggal dunia, selain Surat laporan polisi, SIM, KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah jika sudah menikah atau ada yang membuktikan telah terjadinya suatu ikatan antara suami dan isteri diperlukan untuk mengajukan klaim santunan kepada Jasa Raharja.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved