Anggota DPRD Sumba Timur Tersangka
BREAKING NEWS: Anggota DPRD Sumba Timur Tersangka Pencurian Dosing Pump PT MSM
pihak penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pengembangan Penanganan kasus pencurian dosing pump milik PT. Muria Sumba Manis (MSM), penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur kembali menetapkan satu tersangka berinisial TUP alias UP yang berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan penetapan tersangka oknum anggota DPRD tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, dan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka UP.
Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka UP yang menjadi dalang dari kasus pencurian tersebut dan terhadapnya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Tentang Pencurian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Sumba Timur Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
Terhadap tersangka UP, pihak penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
"Kami sudah dua kali memanggil tersangka UP untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan belum memenuhinya dengan alasan berhalangan, sehingga kami tetap menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan," ujar AKP Jumpatua Simanjorang, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Kades Watupuda bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan berkas perkaranya masih dalam Tahap P-19 oleh Kejaksaan. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.