Berita Kota Kupang
APH Kunjung Rupbasan Kupang Ambil Ratusan Sampel BBM
Kunjungan kerja itu dalam rangka melakukan pemeriksaan atau mengecek kondisi fisik barang rampasan negara berupa BBM jenis minyal tanah dan solar.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada, Senin 10 Oktober 2023.
Tim dari Kejari Kota Kupang yang dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejari Kota Kupang, Helmy Hidayat dan PT. Pertamina yang diketuai Superivor Quality dan Quantity, Hanif Fauzan Prasetyo tiba di Rupbasan Kupang sekitar pada pukul 10.00 Wita ini kemudian rombongan menuju Gudang Berbahaya tempat BBM tersebut disimpan.
Tim APH dari Kejari Kota Kupang itu diterima dengan hangat oleh Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Mohammad Rustham.
Baca juga: Enam Petugas Rupbasan Kupang Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
Kunjungan kerja itu dalam rangka melakukan pemeriksaan atau mengecek kondisi fisik barang rampasan negara berupa BBM jenis minyal tanah dan solar.
Pemeriksaan barang rampasan negara berupa BBM itu dilakukan oleh tenaga ahli dari PT Pertamina Cabang Kupang.
Selanjutnya tenaga ahli dari PT Pertamina Cabang Kupang melakukan pengambilan sampel pada BBM jenis minyak tanah sebanyak 12 jerigen, 35 liter dan solar sebanyak 134 jerigen, 35 liter dan 6 jerigen, 30 liter yang terkumpul sebanyak 18 kaleng 1 liter guna diperiksa kualitasnya untuk menentukan nilai jual saat pelelangan nanti.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Buka Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda di Rupbasan Kupang
Keseluruhan barang rampasan tersebut merupakan barang bukti dari tiga tindak pidana yang berbeda, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilakukan pihak Kejari Kota Kupang.
"Saya sampaikan terima kasih dengan adanya kunjungan kerja dari Kejari Kota Kupang beserta PT. Pertamina Cabang Kupang yang bertujuan untuk mengambil sampel guna penentuan nilai jual sebuah barang rampasan sehingga dapat mempercepat barang rampasan tersebut untuk di lelang nantinya," ungkap Andri
Rupbasan Kelas I Kupang ialah salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.