Berita Ende

Unit PPA Satreskrim Polres Ende Serahkan Dua Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Pelayan Pub

Keduanya diserahkan ke JPU setelah ditahan selama 59 hari sejak tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TERSANGKA - Anggota Unit PPA Polres Ende menyerahkan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan wanita yang bekerja di sebuah Pub dan Karaoke ke JPU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ende kembali menyerahkan dua orang tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang pelayan Pub dan Karaoke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dua tersangka yang diserahkan tersebut berinisial BDG (36) dan SRR (38) yang berprofesi sebagai security pada sebuah Pub dan Karaoke di pinggiran Kota Ende.

Keduanya diserahkan ke JPU setelah ditahan selama 59 hari sejak tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH menyamapikan hal ini kepada Pos Kupang melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu 7 Oktober 2023 pagi.

Baca juga: Diduga Perkosa Seorang Pekerja Star One Pub and Karaoke, Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Ia mengatakan, kedua pelaku menyetubuhi korban berinisial CRMK alias Luna (27) yang merupakan Lady Companion (LC) pada sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende.

Korban di setubuhi dan di cabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka BDG alias Joe melakukan aksinya kepada korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tidur karena dalam pengaruh alkohol pada sebuah room Pub dan Karaoke tersebut.

Sedangkan tersangka SRR melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium dan meremas kedua payudara korban.

"Karena berkas perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan wanita dalam keadaan pingsan telah lengkap makanya kami serahkan ke JPU untuk siap disidangkan," ungkapnya. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved