Berita NTT

Darius Beda Daton Dikukuhkan Jadi Peserta Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar

Darius menyebutkan, adapun ketujuh poin itu yakni, pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

|
POS-KUPANG.COM/HO
SATGAS - Sekda NTT, Kosmas D. Lana foto bersama Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah dikukuhkan di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT, Selasa 3 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG, COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dikukuhkan menjadi salah satu peserta Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengukuhan itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT, Selasa 3 Oktober 2023.

Selain Darius Beda Daton, adapun satgas lainnya yang dikukuhkan yaitu Kepala Satgas Kombes Pol I Made Sunarta, SE.MH yang juga adalah Inspektur Pengawasan Polda NTT dan seluruh kelompok kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI/POLRI dan Inspektorat Provinsi NTT.

Darius Beda Daton mengatakan, pengukuhan satgas itu dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Pungutan Uang Siswa di SMAN 3 Kupang, Ombudsman NTT: Potensi Pungli

"Dari hal itu, maka perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera, maka pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui peraturan presiden," ungkapnya.

Darius menyebutkan, berdasarkan Pasal 2, Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

"Satgas ini diberi tujuh poin yang menjadi wewenang para sargas," kata Darius.

Darius menyebutkan, adapun ketujuh poin itu yakni, pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Baru 6 Bulan Menjabat, Kades di Manggarai Barat Kena OTT Kasus Pungli Surat Tanah

Kedua, lanjutnya, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga, kata Darius, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Lalu, Keempat, melakukan operasi tangkap tangan.

Kemudian, kelima memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Keenam, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.

Dan terakhir, tambahnya, melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

"Bila anda mengalami pungutan liar atau pungutan diluar ketentuan yang berlaku di loket layanan instansi pemerintah, silahkan melaporkan kepada satgas pemberantasan Pungli di kabupaten masing-masing agar ditindaklanjuti," tandasnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved