Kabar Artis
Ammar Zoni Lega Divonis 7 Bulan Penjara, Kakak Aditya Zoni Tersenyum Akui Berkat Doa Istri
Setelah mendengar keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni menunjukkan reaksi tak terduga pada kuasa hukumnya.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM - Sidang putusan atas terdakwa aktor tampan Ammar Zoni telah berlangsung kemarin Selasa (26/9).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan kakak Aditya Zoni akan menjalani 7 bulan masa tahanan atau penjara.
Keputusan dari hakim tersebut membuat Ammar Zoni tersenyum lega.
Dirinya menilai keputusan yang dibacakan majelis hakim sangat bijak.
Pasalnya Ammar Zoni masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga, untuk itu hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Baca juga: SEDIH, Irish Bella Rayakan Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Sang Suami Masih Direhabilitasi Narkoba
Diketahui suami dari Irish Bella ini kembali berusuan dengan polisi karena kasus narkoba.
Untuk kesekian kalinya Ammar Zoni ditahan sehingga sempat membuat mental Ammar Zoni terganggu.
Isu keretakan rumah tangganya dengan Irish Bella pun merebak.
Karena Irish Bella jarang terlihat untuk mendampingi sang suami kala menjalani sidang di Pengadilan Negeri.
Namun keputusan hakim baru-baru ini akan membuat Ammar Zoni bisa lebih cepat bertemu dan berkumpul dengan keluarga.
Baca juga: Irish Bella dan Ammar Zoni DIkhabarkan Pisah, Sang Artis Hapus Kenangan di Tiktok bersama Suami

Adapun hal-hal yang meringankan untuk Ammar Zoni yaitu mengikuti persidangan dengan sopan dan mengakui apa yang telah diperbuat.
Selain itu, Ammar Zoni yang merupakan penyalahguna narkotika ringan, telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023.
Mendengar vonis tersebut, Ammar Zoni langsung memeluk kuasa hukumnya, Abdullah Emile setelah sidang.
Ammar Zoni lalu menebar senyumannya ke banyak orang.
"Saya lega karena keputusannya sudah sah," kata Ammar Zoni, Selasa sore.
Semula, Ammar Zoni berharap dibebaskan saat putusan dibacakan hakim.
"Hakim melihat dari sudut pandang obyektif dan lebih bijak," ujar Ammar Zoni.
Dirinya pun tak berniat untuk melakukan banding dan mengaku bahwa keputusan vonis karena doa keluarga dan istrinya, Irish Bella.
Dirinya hanya berharap bisa segera kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga.
"Ingin pulang," katanya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TOK! Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Suami Irish Bella Lega: Berkat Doa Istri
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.