Berita Manggarai Timur
Rapat Pembahasan KP-2, Bupati Agas Andreas Harap Stakeholder Beri Masukan untuk Penyempurnaan RTRW
RTRW Kabupaten Manggarai Timur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2012
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum berharap semua stakeholder dapat memberikan masukan menuju penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011-2031.
Harapan itu disampaikan Bupati Agas Andreas saat membuka Rapat Pembahasan Konsultasi Publik 2 (KP-2) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011-2031 yang berlangsung di Aula Kopdit AMT Borong, Selasa 26 September 2023 pagi.
Hadir sebagai peserta sejumlah pimpinan OPD, para kabag, Kantor Pertanahan Manggarai Timur, camat, Tim Tenaga Ahli Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dari ITN Malang, para kepala bidang, tokoh masyarakat, KADIN Manggarai Timur, UPTD-SPAM, dan koordinator LSM.
Baca juga: BPBD Manggarai Timur Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Mbengan
Bupati Agas dalam sambutannya, menerangkan, Konsultasi Publik 2, revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, pembahasan Laporan Pendahuluan merupakan tahap awal atau tahap persiapan dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
RTRW Kabupaten Manggarai Timur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2012 telah mendapat rekomendasi untuk direvisi agar sesuai dengan ketentuan/regulasi terbaru, perubahan dan perkembangan pembangunan dan aspirasi masyarakat serta isu-isu perkembangan yang ada saat ini maupun yang akan datang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Bisa Berenang, Pria Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Labuan Bajo
Konsultasi Publik 2 ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder, dalam rangka perumusan konsepsi RTRW Kabupaten Manggarai Timur 20 tahun ke depan, guna membahas muatan rencana dan Ranperda.
Dengan rencana muatannya berupa tujuan kebijakan strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian ruang Kabupaten Manggarai Timur.
Dikatakan Bupati Agas, diharapkan dengan dilaksanakannya Konsultasi Publik 2 ini dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.