Pemilu 2024

KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI akan mencetak sebanyak 1,2 miliar lebih lembar surat suara Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
PEMILU - Contoh surat suara dalam pemilu yang sedang diperlihatkan oleh perugas 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI akan mencetak sebanyak 1,2 miliar lebih lembar surat suara Pemilu 2024.

Surat itu diperuntukkan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

"1.208.921.320 lembar. Setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, dari capres-cawapres sampai calon DPRD kabupaten/kota," ujar Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Berbeda dengan pemilh di DKI Jakarta yang hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara. Sebab pemilih DKI tidak memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dalam penyediaan logisitik pemilu, KPU bakal melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi. Sehingga Sudrajat berharap hal ini juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Selain surat suara, KPU juga akan melakukan pengadaan perlengkapan pemilu lain, seperti kotak suara, bilik suara, segel, formulir, stampel maupun tinta.

Baca juga: Dukcapil Flores Timur Pastikan 19 Ribu Pemilih Potensial Dapat e-KTP Sebelum Pemilu 2024

Sementara itu untuk proses pemungutan suara di luar negeri rencananya akan lebih dulu dilaksanakan dari jadwal yang telah ditetapkan yakni 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan hal itu hasil dari usul panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

“Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal daripada pemungutan suara di dalam negeri,” kata Hasyim Asyari.

Namun begitu proses penghitungannya akan tetap dilakukan secara bersamaan pada tanggal 14 Februari.

“Namun untuk penghitungan suara bersamaan harinya dengan penghitungan suara di dalan negeri,” tuturnya.

Sehingga dengan penghitungan lebih cepat KPU harus lebih awal dalam mengirimkan surat suara ke luar negeri.

“Kalau itu situasinya maka KPU harus mentargetkan sebelum tanggal-tanggal itu surat suara untuk pemilih di luar negeri harus sudah kita kirimkan,” kata Hasyim. (tribun network/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved