Berita NTT

Proses Karantina Wajib Dilaksanakan untuk Cegah Penyebaran Wabah

seyogyanya dilaksanakan di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara) baik pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
ISTIMEWA RAPAT - Kegiatan rapat konyijensi di Hotel Harper, Kupang, Kamis, 7 September 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT menghadiri Rapat Penyusunan Dokumentasi Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) wilayah Kabupaten Kupang.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe didampingi JFT Pemeriksa Keimigrasian, Arnolda Yoan Delores hadir mengikuti kegiatan tersebut di Aula Lantai .2 Hotel Harper, Kupang, Kamis, 7 September 2023.

Dalam rilis yang diterima, Kamis, 7 September 2023 diijelaskan bahwa untuk mencegah penyebaran wabah, proses karantina wajib dilaksanakan.

Kekarantinaan kesehatan seyogyanya dilaksanakan di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara) baik pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat.

Baca juga: Usung Tema Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang Podcast

"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama untuk mencegah dan menangkal keluar masuknya wabah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ungkap dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana, narasumber dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang akrab disapa Ketsia, menerangkan bahwa selama ini belum adanya petugas karantina di Pos Oepoli di Kabupaten Kupang sebagai pos lintas batas darat antara Indonesia dan Timor Leste Karena itu diharapkan mendapat atensi khusus oleh Balai Karantina untuk dapat mengakomodirnya.

Kegiatan rapat kontijensi ini diharapkan dapat menjadi acuan bila terjadi situasi darurat seperti saat wabah Covid-19 sehingga terjadi keteraturan dan kerja sama yang maksimal.

Diharapkan pula semua instansi mengetahui tugasnya sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved