Berita Kota Kupang
Ketua Bawaslu Kota Kupang Soal Baliho: Belum Sampai Pada Ranah Kita
Viral pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yunior Adi Chandra Nange mengatakan belum bisa menindaklanjuti Bakal Calon Legislatif
POS-KUPANG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange mengatakan belum bisa menindaklanjuti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memasang Baliho sebelum masa kampanye
Hal ini dikarenakan belum adanya penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ). Hal ini disampaikan Yunior Adi Chandra, Rabu 23 Agustus 2023.
Pihak Bawaslu Kota Kupang diwakili Yunior Adi Chandra Nange mengatakan sejauh ini telah dilakukan pencegahan terkait Balaceg yang memasang atribut berupa baliho.
Pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu Kota Kupang dengan bersurat kepada partai.
Namun cukup disayangkan masih banyak atribut Bacaleg yang masih terpasang.
Yunior Adi Chandra Nange mengatakan apabila telah masuk masa kampanye, pihaknya baru bisa memiliki kewenangan dalam pengawasan Baliho.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoodinasi dengan kelurahan dan kecamatan melalui identifikasi.
"Kita dalam tugas pengawasan itu sudah ada yang kita identifikasi, kita sudah ada juga dari pengawas kelurahan, kecamatan,
mengidentifikasi baliho-baliho mana yang sudah memenuhi unsur kampanye,
ah itu yang akan kita tindak lanjuti ke partai untuk menyampaikan dan kiranya itu akan di turunkan secara mandiri oleh partai" jelas Ketua Bawaslu Kota Kupang
Menjelaskan baliho yang menuhi unsur kampanye dapat didentifikasi melalui beberapa tanda.
Menurut data yang diperoleh kurang lebih 240 baliho telah diidentifikasi memiliki unsur kampanye.
"hampir sebagian besar partai yang ada, memang ada beberapa yang sudah memiliki unsur kampanye itu misalnya, yang memenuhi yang kita maksudkan misalnya ada logo partai, no. urut partai,
ada citra diri partai, yang juga ada ajakan, sampe dengan memuat ada ajakan untulk memilih dia.
Nah itu sudah masuk dalam ranah kampanye dulu baru boleh seperti itu.
Disini kita ada data sekitar 240 baliho yang tersebar di sejumlah partai sebagian besar partai ada yang telah memenuhi unsur kampanye" jelas Yunior Adi Chandra Nange saat ditemui di kantornya
Bawaslu Kota Kupang juga menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi manakala pada masa kampanye bacaleg
dan partai melalukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan.
Selain itu dia juga menjelaskan sanksi yang dapat diterima bacaleg tersebut apabila melanggar.
"Misalnya pada saat masa kampanye berjalan, ada partai yang melakukan kampanye di luar jadwal nah itu bisa mengarah pada kita panggil,
panggil dia punya pelaksana kampanye untuk menata kembali proses waktu pelaksanaan kampanye,
ketika hal-hal itu tetap dilanggar dia bisa sampai pada sanksi untuk secara administrasi pelanggaran administrasi, dugaan atas pelanggaran administrasi, itu bisa sampai kesana" jelas Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Chandra Nange
Menjelaskan saat ini memang telah masuk beberapa pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan baliho,
dia mengatakan hal ini dikarenakan masyarakat yang belum tahu mengenai aturan dan kewenangan Bawaslu.
Dia menambahkan masyarakat yang bertanya mengenai baliho saat ini akan dijawab oleh Pemerintah daerah ( Pemda),
karena sebelumnya telah melakukan koordisani bersama Pemda berkaitan dengan ketentuan lokasi pemasangan baliho. Dia menegaskan hal ini belum sampai pada ranah Bawaslu Kota Kupang
"kemarin memang juga ada yang bertanya tetapi akhirnya dijawab oleh pemerintah kota,
karena sempat kita koordinasi dengan pemerintah kota, bahwa itu masih ranahnya di pemda berkaitan dengan penataan berkaitan dengan lokasi pemasangan
dan perijinannya karena dilihat sebagai bagaian yang mensosialisikan dirikan semacam bagian dari reklame atau lain sebagainya,
jadi pemda yang kemarin melakukan penertiban malah, belum sampai pada ranah kita sebagai penyelenggara, karena diluar masa tahapan kampanye” jelas Yunior Adi Chandra Nange.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.