NTT Memilih
TAPD Setujui Dana Hibah untuk KPU Kabupaten Malaka Sebesar Rp 25 Miliar
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dana hibah antara penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah daerah
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD menyetujui dana hibah untuk Pemilu 2024 Kabupaten Malaka sebesar Rp 25.725.141.000.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dana hibah antara penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti selaku Ketua TAPD.
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka atau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Stefanus Manhitu menyampaikan ini kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya di Betun, Rabu 23 Agustus 2023.
Baca juga: Dana Hibah untuk Bawaslu Kabupaten Malaka Disetujui TAPD
"Ia benar, kita sudah melakukan penandatanganan berita acara persetujuan di ruang kerja Bupati Malaka pada Senin 21 Agustus 2023," jawabnya.
Dikatakan, persetujuan ini belum final karena masih ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diagendakan akan dilaksanakan secara terpusat untuk Kabupaten/kota se-NTT di Kupang dalam waktu dekat.
"Jadi penandatanganan NPHD tersebut akan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka dengan Bupati Malaka di Kupang," urainya.
Baca juga: NTT Memilih, Tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Periode 2023-2028 Resmi Dilantik
Menurut dia, ini sudah sesuai peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
"Ia kita menunggu setelah kegiatan penandatanganan NPHD. Tentu selanjutnya akan dilakukan pencairan dana hibah," tandasnya singkat. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.