KPU Umumkan DCS Bacaleg
Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kota Kupang Pemilu 2024
KPU Kota Kupang mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM - KPU Kota Kupang mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kota Kupang.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Lembata Tetapkan DCS Caleg DPRD Lembata, Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Kupang melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke tekmaskotakupang@gmail.com dan kantor KPU Kota Kupang yang beralamat di Jalan R.A Kartini, Walikota Kupang.
Informasi terkait bakal calon Anggota DPRD Kota Kupang dalam Pemilu 2024 bisa diakses melalui website resmi KPU Kota Kupang https://kota-kupang.kpu.go.id/.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Kupang melalui link berikut ini:
PENGUMUMAN DCS KOTA KUPANG HALAMAN 1
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.