Breaking News

Seleksi CPNS 2023

KemenPAN-RB Bakal Merombak Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Alasannya

KemenPAN-RB bakal merombak Kebijakan PPPK Tenaga Teknis 2023, Alasannya, karena tingkat kelulusan tahun 2022 PPPK Tenaga Teknis rendah

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Pemerintah Rombak Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023/ ilustrasi PPPK - KemenPAN-RB Merombak Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Alasannya 

Disebutkan Abdullah Azwar Anas, syarat Kenaikan Gaji Berkala diberikan kepadda PPPK apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni:

Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7/2023.

Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” imbuh Anas.

 PPPK dengan Golongan Gaji V
 
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima Kenaikan Gaji Istimewa. Yang berhak mendapatkan Kenaikan Gaji Istimewa hanya pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved