Seleksi CPNS 2023
KemenPAN-RB Bakal Merombak Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Alasannya
KemenPAN-RB bakal merombak Kebijakan PPPK Tenaga Teknis 2023, Alasannya, karena tingkat kelulusan tahun 2022 PPPK Tenaga Teknis rendah
POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) dikabarkan akan merombak Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023.
Alasan KemenPAN-RB merombak Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023 atau melakukan reformulasi Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023 karena rendahnya tingkat kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022.
Kebijakan tersebut berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ), Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta \seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
Baca juga: CASN 2023 Dibuka September, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, fakta menunjukan, PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dinyatakan lulus hanya 51.687, atau hanya 46,8 persen.
Menurut Abdullah Azwar Anas, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN, sepanjang memenuhi syarat.
Oleh karenanya, ia berjanji bakal melakukan inovasi dalam sistem perekrutan CASN, baik PPPK maupun CPNS 2023. Sehingga keterisian formasi bisa terpenuhi, tidak seperti PPPK Teknis 2022.
"Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN. Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi," demiikian pernyataan tertulis Abdullah Azwar Anas, Kamis 3 Agustus 2023`
Baca juga: 1,6 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023 Segera Difinalisasi KemenPAN-RB, Siapkan Berkas! Cek Syarat
Karena itu, Abdullah Azwar Anas mengimbau para pelamar Seleksi CASN 2023 untuk memanfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi berikutnya`
Sementara itu ada kabar bahagia untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Pemerintah menaikkan gaji PPPK. Tentu ada syaratnya.
Kenaikan Gaji PPPK terdiri dari Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menekankan, sebelumnya tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu Kenaikan Gaji Berkala maupun Kenaikan Gaji Istimewa.
“Kenaikan Gaji Berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Juli 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.