Bisnis dan Investasi
Bappebti Sebut Pendaftaran ke Bursa Kripto Nasional Dibuka Hingga 17 Agustus
Kepala Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, pedagang Kripto dapat mendaftar di Bursa Kripto Nasional hingga 17 Agustus 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, pedagang Kripto dapat mendaftar di Bursa Kripto Nasional hingga 17 Agustus 2023.
Setelah peluncuran Bursa Kripto Nasional (National Crypto Exchange) hari Jumat 28 Juli 2023, ia menginformasikan bahwa pendaftaran tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan keamanan perdagangan aset kripto agar ekosistem tetap adil.
"(Kami targetkan) Agustus nanti, (crypto assets) semua sudah listing di bursa. Namun, ada beberapa hal yang masih dibicarakan, termasuk biayanya," ujarnya.
Pedagang Kripto akan dapat terus melakukan transaksi hingga tanggal pendaftaran ditutup. Bappebti tidak akan langsung mencabut izin usahanya jika pedagang kripto tidak mendaftar dalam waktu satu bulan.
Menurut Noordiatmoko, bursa kripto diluncurkan untuk meningkatkan minat pemilik aset kripto, bukan sebaliknya.
"Kami akan mengingatkan mereka untuk mendaftar di bursa, dan kami tidak memberikan sanksi dengan mudah," ujarnya.
Bappebti telah melibatkan asosiasi kripto dalam menentukan aturan bursa, seperti biaya transaksi.
Agensi juga akan menyusun peraturan mengenai transaksi di bursa kripto selama satu bulan.
Namun, Bappebti tidak ingin terlalu mencampuri aturan biaya transaksi, karena hal ini harus dibicarakan antar pelaku usaha, kata Noordiatmoko.
“Dalam tata kelola yang baik, kita hanya sebagai regulator agar para pelaku usaha ini bisa maju. Kita tidak mengatur terlalu banyak di sana, kita hanya membuat saluran-salurannya saja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan optimis Bursa Kripto Nasional akan mampu bersaing dengan bursa lain di luar negeri.
“Kalau dilihat dari data, volume transaksi orang yang berinvestasi kripto pada 2021 adalah Rp 859,4 triliun (US$56,9 miliar), per hari Rp 2,3 triliun (US$152 triliun),” ujarnya dalam Konferensi Proyek Strategis Nasional pada hari Kamis.
Didid Noordiatmoko mengatakan kehadiran bursa kripto saat ini baru mengakomodasi perdagangan spot kripto. Nantinya fitur baru seperti staking, derivatif atau futures akan diluncurkan.
"Ke depan, dengan adanya bursa kripto kami harapkan bursa ini yang berinovasi bersama para pedagang ke perdagangan lainnya," ujar Didid.
Hal tersebut juga dinilai dapat semakin mengembangkan volume perdagangan kripto di Indonesia.
Apalagi, Didid menyebut, saat ini transaksi kripto baru sebatas pada kulitnya atau hanya 10-20 persen, sementara sisanya belum tersentuh.
Tambah lagi, pelanggan kripto trennya bertumbuh. Per Juni 2023, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan atau bertambah 141.800 pelanggan.
Sebanyak 40 persen dari total pelanggan merupakan generasi milenial atau Gen Z. Sehingga potensi ke depan diperkirakan akan terus meningkat.
Transaksi di bursa kripto sendiri diharapkan bisa mulai berlangsung bulan depan. Para pedagang yang belum mendaftar menjadi anggota bursa juga diberi waktu hingga bulan depan sesuai aturan bursa kripto yaitu 30 hari setelah bursa kripto terbentuk.
"Terkait teknis, kami sudah membuat tata tertib baik untuk bursa, kliring, dan kustodian. Kami juga memberi waktu para exchanger untuk mendaftar disisa waktu ini," katanya.
Dari sekitar 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, baru ada 23 CPFAK yang baru terdaftar sebagai anggota bursa.
Harapan pelaku industri
Pelaku industri kripto Indonesia menyambut gembira peluncuran bursa kripto Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan kehadiran bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023 lalu.
Bappebti juga secara resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto.
“Ini implikasinya adalah kripto diakui resmi di Indonesia dan legal. Sehingga pasar menyambut gembira peresmian bursa kripto Indonesia ini,” jelas Gabriel Rey, CEO Triv.co.id dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.
Meski demikian, Rey mewanti-wanti agar peresmian ini harus mampu menjaga aspek competitiveness yang kuat dengan bursa kripto luar negeri. Salah satunya dengan cara menjaga biaya transaksi tetap kompetitif.
Untuk itu, Rey menyarankan agar biaya transaksi melalui bursa kripto Indonesia sebaiknya berada di angka 0,01 persen atau senilai 10 persen dari biaya transaksi yang dikenakan pengelola exchange kripto Indonesia kepada nasabahnya saat ini yang di angka 0,1 persen.
“Hal ini agar iklim kompetitif dan juga perkembangan industry kripto dalam negeri di Indonesia terus bertumbuh positif,” ujarnya.
Terlebih mengingat bahwa pajak transaksi kripto di Indonesia sendiri sudah cukup tinggi dibandingkan di negara tetangga.
Rey mengatakan, pajak resmi transaksi kripto di Indonesia sendiri sudah cukup tinggi, 0,21 persen dari setiap transaksi kripto, atau 300 persen lebih tinggi dari negara tetangga. Malaysia sendiri hanya menetapkan pajak final kripto di angka 0,01 persen.
Apalagi jika nanti lembaga kliring dan custodian kripto yang akan hadir juga mengenakan fee. Hal tersebut dikhawatirkan akan kontraproduktif terhadap perkembangan industry kripto di Indonesia lantaran biaya total transaksi kripto dalam negeri jadi melambung tinggi.
“Dengan potensi kemunculan biaya-biaya ini, maka ini akan membuat biaya exchange lokal lebih mahal dari exchange luar. Belum lagi biaya-biaya compliance seperti audit, asuransi , dan sebagainya," kata Rey.
Rey khawatir, jika hal itu sampai terjadi maka akan ada capital outflow, perginya dana investasi kripto di Indonesia ke luar negeri. Padahal, menurutnya selama ini dampak industry kripto telah turut menyumbang perekonomian Indonesia. Antara lain dengan peningkatan daya beli buah dari keuntungan para nasabah Indonesia di industri kripto yang kemudian dibelanjakan di dalam negeri.
Untuk itu Rey menyarankan kepada para pemangku kepentingan industri kripto, baik regulator maupun para pelaku bisnisnya untuk sama-sama menjaga iklim kompetisi industri kripto dalam negeri tetap dijaga dengan baik.
“Salah satunya dengan tetap menjaga berbagai biaya pajak dan transaksi kripto di Indonesia tetap kompetitif dibandingkan luar negeri,” pungkas Rey.
(antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.