Bisnis dan Investasi

Bappebti Sebut Pendaftaran ke Bursa Kripto Nasional Dibuka Hingga 17 Agustus

Kepala Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, pedagang Kripto dapat mendaftar di Bursa Kripto Nasional hingga 17 Agustus 2023. 

Editor: Agustinus Sape
ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)​​​​​​​​, Didid Noordiatmoko, pada peluncuran Bursa Kripto Nasional di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023. 

Apalagi, Didid menyebut, saat ini transaksi kripto baru sebatas pada kulitnya atau hanya 10-20 persen, sementara sisanya belum tersentuh.

Tambah lagi, pelanggan kripto trennya bertumbuh. Per Juni 2023, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan atau bertambah 141.800 pelanggan.

Sebanyak 40 persen dari total pelanggan merupakan generasi milenial atau Gen Z. Sehingga potensi ke depan diperkirakan akan terus meningkat.

Transaksi di bursa kripto sendiri diharapkan bisa mulai berlangsung bulan depan. Para pedagang yang belum mendaftar menjadi anggota bursa juga diberi waktu hingga bulan depan sesuai aturan bursa kripto yaitu 30 hari setelah bursa kripto terbentuk.

"Terkait teknis, kami sudah membuat tata tertib baik untuk bursa, kliring, dan kustodian. Kami juga memberi waktu para exchanger untuk mendaftar disisa waktu ini," katanya.

Dari sekitar 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, baru ada 23 CPFAK yang baru terdaftar sebagai anggota bursa.

Harapan pelaku industri

Pelaku industri kripto Indonesia menyambut gembira peluncuran bursa kripto Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan kehadiran bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023 lalu.

Bappebti juga secara resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto.

“Ini implikasinya adalah kripto diakui resmi di Indonesia dan legal. Sehingga pasar menyambut gembira peresmian bursa kripto Indonesia ini,” jelas Gabriel Rey, CEO Triv.co.id dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.

Meski demikian, Rey mewanti-wanti agar peresmian ini harus mampu menjaga aspek competitiveness yang kuat dengan bursa kripto luar negeri. Salah satunya dengan cara menjaga biaya transaksi tetap kompetitif.

Untuk itu, Rey menyarankan agar biaya transaksi melalui bursa kripto Indonesia sebaiknya berada di angka 0,01 persen atau senilai 10 persen dari biaya transaksi yang dikenakan pengelola exchange kripto Indonesia kepada nasabahnya saat ini yang di angka 0,1 persen.

“Hal ini agar iklim kompetitif dan juga perkembangan industry kripto dalam negeri di Indonesia terus bertumbuh positif,” ujarnya.

Terlebih mengingat bahwa pajak transaksi kripto di Indonesia sendiri sudah cukup tinggi dibandingkan di negara tetangga.

Rey mengatakan, pajak resmi transaksi kripto di Indonesia sendiri sudah cukup tinggi, 0,21 persen dari setiap transaksi kripto, atau 300 persen lebih tinggi dari negara tetangga. Malaysia sendiri hanya menetapkan pajak final kripto di angka 0,01 persen.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved