Kabar Artis

Nathalie Holscher Dihujat Habis-habisan Usai Lepas Hijab, Eks Sule Ancam Laporkan Haters ke Polisi

Ibunda Adzam Adriansyah Sutisna itu malahan semakin bangga memamerkan rambut indahnya khas blasteran

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Hot.Grid.ID
HIJAB -- Nathalie Holscher lepas hijab usai bercerai dari Sule, kini mantan istri sang komedian itu dihujat 

POS KUPANG.COM -- Aksi Nathalie Holscher yang melasps hijab kini menuai polemik

Ibunda Adzam Adriansyah Sutisna itu malahan semakin bangga memamerkan rambut indahnya khas blasteran

Mantan istri Sule itu kini dihuhat habis-habisan natizen yan kini sudah tidak menutup aurat di kepalanya lagi

Dan, Nathalie Holscher pun mengancam lapor polisi akun yang telah menghujatnya tersebut

Dia Nathalie Holscher siap mengambil langkah tegas untuk melaporkan akun-akun yang menyebar ujaran kebencian tentangnya.

Baca juga: Mantan Istri Sule Trauma Punya Suami Rambut Gondrong, Ini Kriteria Calon Suami Nathalia Holscher

Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini Nathalie Holscher menjadi buah bibir warganet karena memutuskan untuk menanggalkan hijabnya.

Hal ini sontak membuat netizen merasa terkaget-kaget hingga tak sedikit pula yang merubungi media sosial Nathalie Holscher untuk meninggalkan pesan nyelekit.

Nathalie Holscher bergandengan dengan kuasa hukumnya, Madha untuk mengambil langkah tegas dalam memberi pelajaran pada para haters.

Ia tak segan untuk melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran UU ITE.

Ternyata tak cuma Nathalie, akun sang adik Nadya Holscher, juga ikut kena imbasnya.

Apalagi Nadya baru saja mengikuti jejak sang kakak menjadi seorang mualaf.

Baca juga: Nathalie Holscher Tega Menjelekan Nama Sule, Padahal Tiap Bulan Masih Kirim Rp 25 Juta untuk Adzam

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha.

PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, dikutip dari Instagram @nathalieholscher, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Sule Gigit Bisa Jari,Nathalie Holscher Segera Nikah Lagi dengan Sosok ini,Mantan Pamer PamerUndangan

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved