NTT Memilih
Bawaslu Sikka Belum Bisa Lakukan Tindakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Parpol dan Bacaleg
alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai dan baliho Bacaleg sudah mulai dipasang di beberapa sudut Kota Maumere hingga ke pelosok desa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Meskipun Pemilu 2024 masih 218 hari lagi, namun alat peraga kampanye (APK) naik Partai Politik (Parpol) Bacaleg dan Bakal Calon Presiden sudah mulai bertebaran dimana-mana sejak beberapa bulan lalu.
Dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id, anggota Bawaslu, Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.
Baca juga: 500 Pohon Tomat di Desa Kolidetung Sikka Terserang Hama, Petani Terancam Gagal Panen
Potensi pelanggaran selanjutnya yakni, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lainsebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
Pantauan POS-KUPANG.COM, alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai dan baliho Bacaleg sudah mulai dipasang di beberapa sudut Kota Maumere hingga ke pelosok desa.
Selain itu, kampanye melalui media sosial juga sudah mulai gencar dilakukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 11 Juli 2023 menjelaskan hingga saat ini belum ada dasar hukum bagi Bawaslu Kabupaten Sikka untuk melakukan penindakan.
"Belum ada dasar hukum untuk kami melakukan penindakan, karena belum ada penetapan DCT dari KPU sehingga baliho yang pasang belum bisa di definisikan alat peraga kampanye, kecuali ada surat dari Bawaslu RI akan penindakan," jelas dia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.