Wacana Munaslub Golkar

Airlangga Hartarto Tegaskan Tak Ada Rencana Munaslub Golkar

Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada rencana musyawarah nasional luar biasa ( Munaslub ) Partai Golkar.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan tak ada rencana Munaslub Partai Golkar. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada rencana musyawarah nasional luar biasa ( munaslub ) partainya untuk menentukan figur baru sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari partai berlambang beringin itu.

"Tidak ada, agendanya bukan itu," kata Airlangga Hartarto di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 10 Juli 2023.

Menurut Airlangga Hartarto, Rapat Dewan Pakar Partai Golkar yang digelar pada Minggu 9 Juli bukan membahas rencana mengganti dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024 dan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Ia menegaskan internal Golkar solid. Pertemuan Dewan Pakar pada Minggu malam, kata dia, bukan forum tertinggi partai.

"Forum tertinggi rakernas (rapat kerja nasional), rapim (rapat pimpinan), dan munas (musyawarah nasional)," kata Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Golkar belum menentukan arah politiknya bersama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Baca juga: Airlangga Hartarto Digoyang Isu Kudeta, Dewan Pakar Golkar Wacanakan Munaslub

Baca juga: Gonjang Ganjing Partai Golkar: Ketum Airlangga Hartarto Digoyang, Hasil Munas Diminta Evaluasi 

"Tunggu dulu, sabar, sabar menanti," ujar dia.

KIB beranggotakan Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sejak dibentuk pada pertengahan 2022, KIB belum menentukan arah politiknya pada Pemilu 2024.

Bahkan, salah satu anggota KIB, yakni PPP memutuskan mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan (PDIP).

Adapun, pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved