Seleksi CPNS 2023

Peringatan Keras KemenPAN-RB, Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Ini Alasannya

Ada peringatan keras KemenPAN-RB, Pemerintah Daerah dilarang merekrut tenaga honorer, ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Peringatan Keras KemenPAN-RB untuk Pemda/ Tenaga Honorer - Peringatan Keras KemenPAN-RB, Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Ini Alasannya 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( ( KemenPAN-RB ) mengeluarkan peringatan keras bagi Pemerintah Daerah untuk merekrut tenaga honorer

Nah, Peringatan Keras KemenPAN-RB tersebut dalam kaitan dengan upaya Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.

Larangan KemenPAN-RB tersebut juga berlaku bagi kementerian dan lembaga di pusat.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di kantornya, Rabu 21 Juni 2023.

Baca juga: Maaf, Kuota CPNS 2023 Hanya Untuk Pemerintah Pusat, Pemda Dijatah Formasi PPPK, Berikut Rinciannya

Ditegaskan Abdullah Azwar Anas,  rekrutmen tenaga honorer yang serampangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara ( ASN ) yang sedang dilakukan pemerintah.

Dampak lanjutannya pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," tegas Abdullah Azwar Anas.

Padahal, katanya, KemenPAN-RB berharap, birokrasi Indonesia dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. 

Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Link Pendaftaran CASN 2023,Kuota dan Rincian Formasi

Untuk itu, kata Abdullah Azwar Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Anas.

Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Abdullah Azwar Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," tutup Abdullah Azwar Anas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved