Lowongan Kerja

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Cek Syarat Pendaftaran

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Lowongan Kerja LKPP RI/ Kantor LKPP RI - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ( LKPP )Pemerintah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat 

POS-KUPANG.COM - Kesempatan kerja kini datang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ). 

LKPP membuka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 dari semua jurusan.

Buruan daftar sebelum ditutup. Pendaftaran Lowongan Kerja LKPP ini hanya dibuka sasmpai 26 Juni 2023. 

Anda yang berhasil lolos dalam seleksi, akan mengisi Lowongan Kerja Helpdesk Direktorat Perencanaan, Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan. 

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate, Bank Muamalat Butuh Lulusan Baru SMA-S1, Cek Syarat dan Posisi

Informasi lowongan kerja ini diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 049/PP.INSP/10/2022 tentang Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan, Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023.

"Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non-ASN) Tahun Anggaran
2023 untuk jangka waktu pelaksanaan enam bulan dengan kode
6320.UAB.211.051.B.522191 dengan pagu maksimal Rp 5.600.00/org/bulan atau total
Pagu Anggaran sebesar Rp. 33.600.000," demikian isi surat pengumuman yang diteken pada 21 Juni 2023. 

Bagi Anda yang tertarik menjadi tenaga non-ASN di LKPP, simak Syarat Pendaftaran dan Tata Cara Pendaftaran dan ruang lingkup pekerjaan

Syarat Pendaftaran:

Pendidikan minimal S1 semua jurusan dari universitas/perguruan tinggi yang terakreditasi;

Baca juga: Buruan Daftar! PT AHM Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Cek Syarat dan Cara Daftar

Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00;

Memiliki pengalaman sebagai Helpdesk minimal 1 tahun

Terampil menggunakan Microsoft Office

Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

Memiliki integritas dan motivasi tinggi untuk bekerja

Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja sesuai target;

Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim/kelompok.

Tata cara pendaftaran

Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada https://forms.gle/WfUAMbmiFfwRooFb8 paling lambat tanggal 26 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Perencanaan, Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023 melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

"Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan, Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat," tulis surat pengumuman tersebut.

Ruang lingkup pekerjaan:

Memberikan konsultasi/pendampingan terkait aplikasi monev yang dikembangkan dan/atau dikelola oleh Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan termasuk pemanfaatannya;

Memberikan konsultasi/pendampingan terkait permasalahan/pertanyaan terkait tugas dan fungsi di Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan

Membantu menjawab kesulitan-kesulitan teknis dalam implementasi aplikasi;

Membuat laporan terkait kesulitan yang dihadapi pengguna aplikasi monev termasuk bugs yang ada di aplikasi;

Membuat laporan hasil konsultasi/pendampingan yang dilakukan secara langsung, melalui email maupun melalui telepon;

Melakukan publikasi konten monev pengadaan yang dihasilkan oleh Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan melalui berbagai media;

Mengumpulkan data requirement untuk pengembangan aplikasi Monev

Membantu melakukan validasi dashboard aplikasi Monev

Menjadi penanggung jawab terkait kebutuhan pendampingan/sosialisasi terkait implementasi penggunaan aplikasi Monev dan permasalahan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan

Evaluasi Pengadaan;

Membuat laporan pekerjaan secara periodik (dua mingguan, bulanan, dan tahunan); dan

Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved