Berita Kota Kupang
Dinas Dikbud Kota Kupang Buka Posko Aduan PPDB Tahun 2023
Okto Naitboho menerangkan, PPBD secara online akan berlangsung hingga tanggal 16 Juni 2023. Sementara PPDB offline dimulai 14-17 Juni 2023.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang membuka posko pengaduan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Posko itu dibuka sejak hari pertama PPDB dimulai atau per tanggal 14 Juni 2023. PPDB dilaksanakan bagi 86 sekolah dasar, dan 32 menyelenggarakan PPDB secara online, sementara ada 21 SMP juga melakukan pendaftaran secara online.
"Bagi masyarakat, orang tua dan wali siswa-siswi mengalami kendala dalam proses pendaftaran, baik secara online dan offline, bisa datang ke kantor dinas pendidikan untuk dibantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, Kamis 15 Juni 2023.
Baca juga: Kadis Dikbud Kota Kupang Sebut 52 Sekolah Jenjang SD/SMP Gelar PPDB Secara Online Tahun 2023
Okto Naitboho menerangkan, PPBD secara online akan berlangsung hingga tanggal 16 Juni 2023. Sementara PPDB offline dimulai 14-17 Juni 2023.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dinas Dikbud Kota Kupang berkomitmen untuk melaksanakan PPDB kali ini dengan lebih baik. Dinas Dikbud ingin menghindari kekurangan dan kesalahan seperti tempo lalu.
Okto Naitboho membeberkan tujuh laporan yang masuk dalam posko aduan ini. Namun, pengaduan itu bersifat teknis.
"Ada tujuh pengaduan yang masuk, masalahnya sama, yaitu dalam menu yang ditampilkan, ada pilihan SD dan SMP, kalau masuk SD maka pilih menu SD, tetapi ada yang mau masuk SD tetapi pilih di SMP, begitu juga sebaliknya, laporan ini sudah ditindaklanjuti dan dijelaskan secara baik kepada orang tua siswa," ujarnya.
Baca juga: Dinas Dikbud Gandeng Telkom Sigma Lancarkan PPDB Online Tahun 2023 di Kota Kupang
Dinas DIkbud Kota Kupang juga memprakirakan ada 6.700 siswa sekolah dasar yang akan masuk ke jenjang sekolah menengah pertama. Sementara siswa SMP yang lulus tahun ini ada 6.600 orang. Data ini menunjukkan keseimbangan antara penerimaan siswa baru dan yang sudah lulus.
Dia kemudian menginformasikan mengenai PPDB di SMPN 21. Sekolah itu baru tahun ini menyelenggarakan PPDB karena baru saja terbentuk. Pada hari pertama, pendaftar terlihat cukup bagus.
Menurut rencana, gedung SMPN 21 akan dibangun di Kelurahan TDM. Pendaftaran PPDB diawal pembukaan pun tercatat sudah ada 29 orang. Okto Naitboho optimis sekolah itu bisa memiliki tiga rombongan belajar (rombel).
Keberadaan sekolah itu didukung adanya SDI Inpres Oebufu, SD Inpres Oepoi, SD GMIT Oebufu dan SD Negeri TDM, ditambah letak sekolah yang dinilai strategis.
Baca juga: Linus Lusi Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023 Ikuti Sesuai Juknis
Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu, meyakini pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023-2024 berjalan sesuai regulasi. DPRD juga memastikan ketentuan yang berlaku selama ini tidak berubah dalam menjalankan PPDB.
"Sehingga sekolah itu tidak melebihi batas rombongan belajar seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang Alfred Djami Wila.
Menurut dia, regulasi ini berjalan sesuai dengan aturan atau tidak ada perubahan yang terjadi. Politisi Golkar itu mengatakan, skema zonasi yang diterapkan selama ini juga sudah sangat baik.
Baca juga: Hari Pertama PPDB, SMPN 8 Kupang Terima 214 Siswa Baru
Zonasi, kata dia, agar terjadi pemerataan pada sekolah yang ada dipinggiran Kota. Alfred bersyukur karena adanya zonasi dari PPDB untuk menunjang peserta didik di sekolah yang ada.
"Saya kira sama kok, kualitas sekolah di Kota Kupang, tergantung dari siswa dan bapa ibu pendidikannya," ujarnya.
Terkait dengan informasi yang minim diterima masyarakat perihal tata cara zonasi, Alfred menyebut, masyarakat tentu sudah mengetahui terkait dengan sistem ini.
Baca juga: DPRD Yakin Pelaksana PPDB di Kota Kupang Berjalan Sesuai Regulasi
Dia juga mengklaim rentang waktu yang dibuka untuk pendaftaran PPDB secara online hingga kesulitan yang dialami pendaftar, menurut Alfred bukan menjadi masalah.
Alfred menjelaskan, dinas teknis tentu sudah menyampaikan informasi mengenai tata cara pendaftaran peserta PPDB. Apalagi dalam pengalaman tahun sebelumnya proses itu telah dilakukan.
"Jangka waktu yang singkat ini saya kira mungkin, dinas sudah bisa mengukur daftar jadi bisa. Dengan waktu tiga hari ini pasti para orang tua, saya kira yang lalu juga tiga hari, tidak ada persoalan juga dalam pendaftaran," jelasnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.