Berita Manggarai Barat

Oknum Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Tersangka

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Manggarai Barat, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Cegah Rabies, Bupati Manggarai Barat Wajibkan Masyarakat Ikat HPR

Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orang tuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Manggarai Barat.

Atas laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orang tuanya. Disana, SR menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah. 

Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orang tua, SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa. SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu. 

"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin 5 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Manggarai Barat Cenderung Meningkat

Pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orang tuanya. SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orang tua korban," ungkap Sr. Frederika.

SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum Polisi SR. Korban akhirnya ditemukan oleh seorang polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Manggarai Barat.

Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR. Polisi(W) kaget dan menyesal dengan perlakuan SR terhadap korban.

Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan laporan Polisi.

"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orang tua korban di kampung untuk meminta cabut laporan. Namun, orang tua korban tak menggubrisnya," jelas dia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved