Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Jalur Khusus, Cek Jumlah Alokasi Formasi CPNS Jalur Khusus & Syaratnya
Penerimyaan ini untuk kebutuhan formasi instanasi vertikal dan formasi untuk pemerintah daerah
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Formasi khusus yang ditujukan untuk lulusan S1 dengan IPK 3,5 ke atas yang berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi A.
Pelamar harus membuktikan dengan adanya “Cumlaude/Dengan Pujian” di dalam ijazah atau transkrip nilai.
Formasi ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas.
Formasi ini hanya dibuka dua persen dari seluruh formasi dalam satu instansi.
Pelamar mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
Baca juga: Pendaftaran CPN S 2023, Simak 91 Latihan Soal untuk Persiapan Tes CPNS, Lengkap dengan Jawaban
Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.
3. Formasi Putra/Putri Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat)
Formasi ini dikhususkan untuk seluruh yang berdomisili dan memiliki garis keturunan orang tua asli dari Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku daerah tersebut yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua asli dari Papua dan Papua Barat.
4. Formasi Diaspora
Formasi ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tinggal di sana dengan tujuan untuk belajar atau bekerja (syarat dan ketentuan berlaku).
Dari empat kategori formasi jalur khusus tersebut Kemenpan-RB telah menetapkan jumlah alokasi kebutuhannya.
Berdasarkan total kebutuhan formasi CPNS 2023 yang akan ditetapkan oleh Kemenpan-RB nanti, beberapa persennya akan diperuntukkan untuk formasi jalur khusus.
Dimana besarannya berbeda di setiap kategori formasi jalur khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.