Tinju Dunia

Tinju Dunia, Buntut Kasus Tabrak Lari, Gervonta Davis Jalani Hukuman Penjara 60 Hari Lagi

Kabar Tinju dunia, petinju Gervonta Davis wajib menjalani Hukuman Penjara selama 60 hari lagi sebagai buntut kasus tabrak lari yang melibatkan dirinya

Editor: Kanis Jehola
sportanews.com/@allelbows
GERVONTA DAVIS - Petinju Gervonta Davis wajib menjalani hukuman penjara selama 60 hari lagi sebagai buntut kasus tabrak lari yang melibatkan dirinya. Foto Gervonta Davis. 

POS-KUPANG.COM – Kabar Tinju dunia, petinju Gervonta Davis wajib menjalani Hukuman Penjara selama 60 hari lagi sebagai buntut kasus tabrak lari yang melibatkan dirinya.

Hukuman yang dijalankan Gervonta Davis akibat melanggar ketentuan pengadilan Baltimore menyusul kasus tabrak lari yang melukai 4 orang pada November 2020.

Dari 4 korban tersebut, satu di antaranya seorang wanita hamil yang mengalami luka di lututnya.

Dikutip dari sportanews.com, hukuman bagi Gervonta Davis sebenarnya berlaku 90 hari berupa hukuman rumah, 3 tahun masa percobaan, dan 200 jam kerja sosial.

Pascaduel lawan Ryan Garcia, 22 April 2023, Gervonta Davis mendapatkan perintah menjalani hukuman 90 harinya.

Penahanan rumah sendiri diberikan kepada Gervonta Davis karena menolak masuk penjara.

Ia akan menjalani hukuman di sebuah penthouse seharga 3,4 juta dolar AS miliknya di Baltimore yang merupakan kota kelahirannya.

Selain di penthouse, Gervonta Davis juga menjalani hukuman di sebuah hotel mewah Four Season dengan rating 9.7 di booking.com.

Baca juga: Jadwal Tinju Dunia, Saksikan Duel Maut Malam Ini Superstar Tinju Claressa Shields vs Cornejo

Tapi, kemewahan itu ternyata masih tak cukup bagi Gervonta Davis. Ia dikabarkan masih melakukan pelanggaran dalam sidak yang dilakukan pengadilan. Namun tidak disebutkan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan.

Karena itu, Gervonta Davis akhirnya tak punya pilihan. Selama 2 bulan ke depan, ia dipaksa berada di balik jeruji besi. Takkan ada aktivitas tinju sampai Agustus buat Gervonta Davis. (*)

Berita Tinju Dunia Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved