Berita Kabupaten Kupang
Ayah Anak yang Dipanggil Polisi Jadi Saksi di Desa Benu Ungkap Sudah Seminggu Tidak Sekolah
mediasi di Polres Kupang pagi tadi menurut penjelasan polisi memiliki cara tersendiri dalam mengorek keterangan dari anak saksi.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Siswa kelas 5 SDN Benu di Desa Benu Kecamatan Takari EM (11) mengalami trauma akibat mendapat surat penggilan polisi sebagai saksi diketahui sudah seminggu tidak masuk sekolah.
Hal itu diungkapkan oleh ayah EM, Rafidin Matnae kepada Pos Kupang, Jumat 26 Mei 2023.
Kata dia sejak Jumat 19 Mei lalu usai orangtuanya membacakan surat panggilan yang dikirim polsek Takari atas kasus dugaan pengrusakan dan pencurian terhadap pelapor Berhta Meliana Hanas Sioh, EM tidak masuk sekolah bahkan tidak mau berada di rumahnya.
"Dia lari ke bapa kecilnya, bahkan kalau dengan ada bunyi motor baru atau lihat orang baru dia langsung lari sembunyi," terang Rafirin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Belum Ada Ganti Rugi, Warga Kabupaten Kupang Blokir Jalan ke Bendungan Tefmo
Juga selama ini EM baru sekali pulang kerumah pada 24 Mei kemarin namun hanya sebentar dan langsung kembali ke rumah pamannya yang rumahnya cukup jauh dari pemukiman.
Untuk itu dirinya dan pihak sekolah juga sudah melakukan mediasi bersama demgan Polsek takari serta meminta pendampingan dari bagian perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Kupang saat pemeriksaan nanti.
Dalam mediasi di Polres Kupang pagi tadi menurut penjelasan polisi mereka juga memiliki cara tersendiri dalam mengorek keterangan dari anak saksi.
"Tadi mereka juga mau supaya ini tidak berlama-lama supaya tidak membuat anak takut, jadi minta pihak sekolah dan orang tua juga ikut memberikan pemahaman bagi anak supaya dia jangan takut," jelasnya.
Kata dia, Polisi juga dengan bijak meminta agar orang tua atau keluarga selalu mendampingi anak dalam pemeriksaan nanti.
Sebelumnya, Seorang siswa SDN Benu di Desa Benu Kecamatan Takari EM (11) mengalami trauma akibat mendapat surat penggilan polisi sebagai saksi atas kasus dugaan pengrusakan dan pencurian terhadap pelapor Berhta Meliana Hanas Sioh.
Baca juga: Bersinergi dengan TNI AL, PLN Bangun Jalan di Sulamu Kabupaten Kupang dengan FABA PLTU Bolok
Kepada Pos Kupang dalam surat tertulis, Kepala Sekolah SDN Benu Maksem Tohana menjelaskan buntut pemanggilan siswanya tersebut karena anak EM disertakan namanya sebagai saksi oleh Berhta Meliana Hanas Sioh alias ibu Meli.
Dalam kasusnya itu Meli yang berjualan di dalam lingkungan sekolah diketahui melakukan keributan dan mengolok-olok para guru.
Ujungnya karena merasa tidak nyaman para guru dan komite serta orang tua siswa melakukan rapat dan sepakat melarang Meli berjualan di lingkungan sekolah selama tiga bulan serta lapak jualannya dibongkar.
Mengetahui lapaknya dibongkar Meli melaporkan hal tersebut ke Polsek
Takari. Dan akhirnya dalam keterangan nya, Meli menyeret nama anak EM untuk memberikan keterangan kepada pihak Polisi tanpa konfirmasi orang tua ataupun pihak sekolah.
Dan kata dia setelah mencatut nama anak EM sebagai saksi untuk memberikan keterangan Polsek Takari memberikan surat panggilan kepada anak EM pada tanggal 19 Mei 2023 untuk menghadap ke Polsek pada Selasa, 23 Mei 2023.
Baca juga: Kementerian PUPR Mulai Bangun Rumah Layak Huni Bagi Warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang
Namun hal tersebut menyebabkan anak EM ketakutan, sakit, dan tidak mau bersekolah lagi karena takut di tangkap oleh Polisi. (Ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS