Berita Kota Kupang
Menteri PPPA RI Bintang Darmawati Minta Saksi dan Korban Kekerasan Berani Lapor APH
dalam UU TPKS juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE.,M.Si, mengunjungi Ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT.
Kehadiran Menteri PPPA, Bintang Darmawati meninjau ruangan pelayanan PPA sekaligus memantau pelaksanaan proses penyidikan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Perempuan dan Anak.
Menteri
Selanjutnya Kapolda NTT mendampingi Ibu Menteri PPPA mengunjungi ruangan PPA Ditreskrimum Polda NTT.
Menteri PPPA, Bintang Darmawati juga melihat langsung ruangan konseling Renakta, kemudian menyampaikan agar para korban kasus kekerasan harus berani melapor kepada petugas kepolisian agar mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif semua harus diselesaikan di pengadilan," ungkap Menteri Bintang Darmawati.
Baca juga: Dukung UMKM Perikanan, Ansy Lema Gelar Pelatihan Usaha Olahan Ikan di Kota Kupang
Pihaknya menambahkan, dalam UU TPKS juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara.
“UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei tahun 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor," pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA, Bintang Darmawati didampingi Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, Dirreskrimum, Kombes Pol Patar Silalahi, dan para penyidik PPA. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS