Berita Nasional
Suami Istri Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok, Ini Alasan Suami Tidak Ditahan
Suami dan istri terlibat KDRT sama sama ditetapkan sebagai Depok oleh pihak kepolisian. Bedanya, sang istri langsung ditahan sementara suami tidak.
POS-KUPANG.COM, DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) pasangan suami istri di Depok menjadi perhatian setelah viral di media sosial.
Suami dan istri terlibat KDRT sama sama ditetapkan sebagai Depok oleh pihak kepolisian. Bedanya, sang istri langsung ditahan sementara suami tidak.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sang suami tak ditahan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan setelah mengalami luka berat di alat vitalnya.
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," kata Yogen.
Baca juga: Remas Organ Vital Suami Saat Dianiaya, Istri di Depok Malah Jadi Tersangka KDRT
Kondisi itu membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan suami Putri. Terlebih, ada rekomendasi dari ahli kedokteran yang menyatakan hal serupa.
"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," kata Yogen.
Yogen menjelaskan, alasan penyidik menahan Putri Balqis, istri yang dianiaya suaminya di Depok, karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Diketahui, Putri Balqis melaporkan suaminya ke polisi karena kasus kekerasan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," kata Yogen.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Kasus ini menjadi sorotan warganet karena sang istri bernama Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan sang suami ke polisi.
Baca juga: Pengemudi Mobil di Cimanggis Depok Tewas dengan Luka Sayatan, Ada Sajam Menempel di Tubuh
Utas twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam unggahan tersebut disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023. Saat itu, mata korban disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami.