Berita Nasional
Bocah SD Diperkosa Bergantian Ayah dan Kakek Kandung Sejak Kelas 2 Kini Hamil
Bocah malang itu menjadi korban kebejatan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Ia diperkosa ayah dan kakek kandungnya hingga hamil.
POS-KUPANG.COM, HTS - Nasib pilu dialami bocah Sekolah Dasar atau bocah SD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Bocah malang itu menjadi korban kebejatan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Ia diperkosa ayah dan kakek kandungnya hingga hamil.
Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya. Bocah SD itu mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.
Guru yang mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dicabuli, Orang Tua Korban di Labuan Bajo Lapor Polisi
"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dilansir Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Berdasarkan hasil tes kehamilan tersebut, sang guru segera melaporkan ke polisi. Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir. Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.
"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.
Baca juga: Sodomi Bocah 14 Tahun di Pekanbaru, Satu Pria Ditangkap Polisi, Tiga Buron
Sementara ayah korban masih dalam pengejaran karena kabur setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya.
"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS