Kabar Artis
Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Venna Melinda Mestinya Tak Ditahan
Suami Venna Melinda , Ferry Irawan hanya dihukum setahun penjara oleh Majelis Pengadilan Kota Kediri Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Suami Venna Melinda , Ferry Irawan hanya dihukum setahun penjara oleh Majelis Pengadilan Kota Kediri
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan enam bulan penjata
Hukuman tersebut membuat pihak Ferry Irawan menyesalkan penahanan ayah sambung Ferrel Bramasta , Athalla Naufal dan Vania Athabina yang sudah dilakukan sejak awal
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut kliennya tak perlu ditahan sejak awal terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Pendapat itu diungkap Jeffry setelah Ferry divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Venna Melinda
"Kami bilang sejak awal, bahwa Pasal 44 Ayat 4 ini bisa diterapkan. Kalau diterapkan kan, Pak Ferry enggak perlu ditahan. Tapi ya sudah, kami yakin ini keputusan terbaik dari majelis hakim," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.
Jeffry menekankan bahwa kliennya terbukti tidak melanggar Pasal 44 Ayat 1 sebagaimana yang didakwakan untuk Ferry Irawan.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan korban," tutur Jeffry.
Sementara, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding terhadap vonis Ferry.
Baca juga: Venna Melinda Move On dari Ferry Irawan, Bunda Verrel Teringat Sosok ini Sebut Separuh Hidupnya
"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Jeffry. Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur. Saat itu, Venna mengaku mendapat tekanan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Artikel lain terkait Venna Melinda
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya dari Awal Tidak Perlu Ditahan"