Berita Nasional

Duel Maut Teman Tongkrongan di Kembangan Jakarta, Korban Tewas Sempat Pinjam Celurit Warga 

Pemuda itu meminjam celurit dari warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat berduel dengan pelaku yang merupakan teman tongkrongannya. 

Editor: Ryan Nong
istimewa
Ilustrasi - Duel maut teman tongkrongan di Kembangan Jakarta Barat makan korban. Satu pemuda tewas. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemuda berinisial A (23), korban tewas usai duel maut di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023) ternyata menggunakan celurit warga sekitar saat duel. 

Pemuda itu meminjam celurit dari warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat berduel dengan pelaku yang merupakan teman tongkrongannya. 

Duel berujung saling bacok bacok antara korban A dengan pelaku MA terjadi di Jalan Lapangan Tenis, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023).

“Senjata tajam jenis celurit yang digunakan dipinjam oleh korban dari warung yang ada di sekitar TKP,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dilansir Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi mengatakan, akibat duel maut tersebut, korban dan pelaku sama-sama mengalami luka-luka. Korban A melarikan diri ke salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kejahatan Mbak Slamet Banjarnegera Tidak Hanya Bunuh 12 Korban, Sebelumnya Pernah Ditangkap 

"Ketika di depan rumah warga, karena menderita luka yang cukup parah korban kemudian meninggal di TKP," ungkap Syahduddi.

Sementara MA, mengalami luka di tangan, leher, dan tubuhnya. Pelaku yang terluka, bergegas ke Puskesmas Kembangan untuk mendapatkan penanganan.

Kata Syahduddi, MA langsung ditangkap usai peristiwa itu terjadi.

"Untuk motif sendiri ada kesalahpahaman, ketersinggungan dari korban. Ketika pelaku dengan korban dan teman-temannya sedang nongkrong, duduk-duduk di TKP," jelas Syahduddi.

"Kemudian pelaku ada melontarkan kalimat yang menyinggung perasan korban," lanjut dia.

Korban yang tak terima atas perkataan pelaku lantas mengajaknya berkelahi satu lawan satu. Keduanya menggunakan senjata tajam untuk berduel.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Bijaepasu Timor Tengah Utara

Syahduddi menyatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Sebelumnya, korban A ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan teras rumah kontrakan Yono (37), sekitar pukul 01.30 WIB.

"Awalnya sih saya kurang tahu, saya tahunya (korban) sampe ke sini. Saya langsung hubungi orangtua saya, langsung hubungi polisi," papar Yono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved