Berita Nasional
Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Tiga Jam
Usai pemeriksaan, Alim Markus bungkam ketika dicecar wartawan saat keluar dari Kantor KPK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alim Markus diperiksa KPK selama tiga jam pada Rabu (24/5/2023). Usai pemeriksaan, Alim Markus bungkam ketika dicecar wartawan saat keluar dari Kantor KPK.
Alim tiba di gedung KPK pukul 09.42 WIB dan baru turun dari lantai 2 gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.45 WIB.
Bos Maspion Group itu diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
Saat keluar dari gedung KPKm, orang nomor satu Maspion Group itu dikawal dua ajudan. Pengusaha berusia 71 tahun itu sama sekali tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan. Ia memilih bungkam sementara dua ajudannya membuka jalan menuju mobil.
Baca juga: KPK Tetapkan Roy Rening Tersangka, Putra NTT Diduga Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe
Pihak KPK hingga saat ini belum mengungkap hasil pemeriksaan Alim markus yang berlangsung selama tiga jam itu.
Berdasarkan informasi perusahaan PT Indal Aluminium Industry, Markus merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.
Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.
Markus juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “cintailah produk-produk Indonesia”.
KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).
Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah. “Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali.
Adapun Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ali Fikri: Ini Hasil Pengembangan Penyidik KPK
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Ia menerima pemberian itu dalam modus seakan-akan hadiah seperti kado ulang tahun. Adapun objek pemberian itu berupa uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023). (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS