NTT Memilih

KPU Malaka Periksa 425 Berkas Bakal Calon Anggota Legislatif

Hal ini disampaikan oleh Plh.Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere kepada Pos Kupang di Betun, Selasa 23 Mei 2023. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Plh. Ketua KPU Malaka, Yuventus Adrianus Bere saat berada di ruang kerjanya di Betun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka sudah melalukan pemeriksaan terhadap 425 berkas bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg ) di daerah tersebut yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Selasa 23 Mei 2023. 

"Ia benar, kita sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) supaya kita bisa menilai keabsahan dari sebuah berkas atau dokumen bakal calon tersebut," jawabnya. 

Dikatakan, pihaknya sudah menerima daftar pengajuan bacaleg sebanyak 425 orang dari 17 partai politik. "Sehingga 425 berkas Bacaleg ini diverifikasi administrasinya sejak tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023," jelasnya.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Malaka Terima 425 Bacaleg dari 17 Partai Politik

Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi bilamana ditemukan berkas dari salah satu bacaleg kurang lengkap maka pihaknya mengembalikan untuk perbaikan. 

"Ini selama masa pengajuan perbaikan berkas atau dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif," ucapnya. 

Setelah dokumen -dokumen yang diminta atau diperbaiki oleh salah satu bakal calon tersebut, maka langkah selanjutnya adalah KPU Kabupaten Malaka memeriksa lagi/ melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas atau dokumen-dokumen hasil perbaikan.

"Setelah berkas atau dokumen hasil perbaikan itu dilihat/diterima maka tanggal 6-11 Agustus 2023 nanti, KPU Kabupaten Malaka akan melalukan pencermatan untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)," tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved