Berita Kota Kupang

Rudenim Kupang Sosialisasi Satgas Penanganan Pengungsi di Kota Kupang

pengawasan terhadap Pengungsi sesuai SOP Instansi masing-masing serta pengungsi yang  diawasi juga wajib

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO- DOK
FOTO BERSAMA - Pihak Rudenim Kupang bersama Kesbangpol foto bersama di sela-sela kegiatan, Jumat, 19 Mei 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menggelar  Rapat Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Kupang di Hotel Neo Aston, Jumat, 19 Mei 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh)  Kepala Rudenim Kupang, I Putu Sukarna Antara. I Putu menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah salah satu unit pelaksana teknis yang melaksanakan  tugas dan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Pada kegiatan ini, Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama Kesbangpol Kota Kupang ingin memberikan sosialisasi tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Kota Kupang,” jelas Putu.

“Melalui kegiatan ini juga Rumah Detensi Imigrasi Kupang ingin memberikan pemahaman yang lebih komperehensif terkait tugas dan fungsi masing-masing stakeholder dalam penanganan pengungsi dari luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : 77/KEP/HK/2023 Tanggal 20 Maret 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Kupang,” ujarnya.

Baca juga: Stok Kurang, Pedagang di Kota Kupang Ramai-ramai Jual Bawang India 

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa menyampaikan bahwa adanya Satgas ini sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah guna memberi perlindungan bagi ratusan pengungsi yang berada di tempat penampungan sementara (Hotel Kupang Inn, Hotel Lavender dan Hotel Ina Boi).

“Adanya Satgas ini akan mengambil peran dalam upaya perlindungan dan memberi keamanan bagi pengungsi," ujar Noce.

“Satgas akan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Pengungsi sesuai SOP Instansi masing-masing serta pengungsi yang  diawasi juga wajib mengikuti segala ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah,” jelasnya. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved