Berita Kota Kupang
Herlofina Edon Sabet Juara I Lomba Pidato Antar Mahasiswa se-Kota Kupang
Prodi Teknik Sipil Undana itu mengetahui informasi perlombaan melalui informasi yang berada di sebuah grup Whatsapp.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Herlofina Angelia Edon, mahasiswi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berhasil menjuarai lomba pidato antar mahasiswa se-Kota Kupang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT.
Herlofina Angelina Edon yang akrab disapa Enjel itu berhasil mengalahkan 20 peserta lainnya dari beberapa Perguruan Tinggi di Kota Kupang pada ajang lomba pidato yang berlangsung di Aula Kominfo NTT, Rabu 17 Mei 2023.
Selain menjuarai lomba pidato mahasiwa se-Kota Kupang, mahasiswi semester VIII Fakultas Sains dan Teknik Undana ini dinobatkan sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 oleh KI Provinsi NTT.
Selain Herlofina A. Edon, juara II disabet oleh Ermawati Yaku Danga, mahasiswa Stikes Maranatha Kupang dan juara III diraih oleh mahasiswa Undana, Try Surianti Loit Tualaka.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Pantau Ujian Sekolah Tingkat SD
Herlofina A. Edon saat diwawancarai sebelum menjuarai perlombaan tersebut mengungkapkan keikutsertaannya pada perlombaan tersebut tidak direncanakan, karena tidak menerima undangan tersebut.
Namun, menurut mahasiswi di Prodi Teknik Sipil Undana itu mengetahui informasi perlombaan melalui informasi yang berada di sebuah grup Whatsapp.
"Saya tahu informasi lomba ini lewat grup WA. Setelah itu saya langsung datang untuk pastikan informasi itu dan puji Tuhan diizinkan untuk mendaftar," ungkapnya.
Lomba pidato oleh KI Provinsi NTT, menurut dia sangat bermanfaat karena ada informasi atau pengetahuan baru yang diperolehnya.
"Saya sangat bersyukur ikut lomba ini, karena banyak hal baru yang diperoleh, terutama tentang keterbukaan informasi publik ini," tuturnya.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Harap Bantuan Raffi Ahmad berkelanjutan
"Melalui ini lomba baru saya tahu kalau semua orang berhak atas keterbukaan informasi publik ini," katanya lagi.
Setelah mengetahui informasi ini, sebagai mahasiswa dirinya maupun mahasiswa lainnya dapat memanfaatkan hak keterbukaan informasi publik tersebut untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di wilayah kampus maupun ditempat lainnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS